Polemik Viral Penerima LPDP, Dekan Vokasi UB Ingatkan Komitmen Moral 

Editor

Dede Nana

25 - Feb - 2026, 06:24

Dekan Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya, Mukhammad Kholid Mawardi, S.Sos., M.A.B., Ph.D, (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polemik komitmen penerima Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencuat dan memantik perdebatan nasional, menyusul viralnya pernyataan salah satu alumni beasiswa negara yang dinilai bertentangan dengan semangat kontribusi untuk Indonesia. Isu ini turut mendapatkan tanggapan Dekan Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya, Mukhammad Kholid Mawardi yang menegaskan kembali esensi tanggung jawab moral dan hukum penerima beasiswa LPDP.

Perdebatan bermula dari unggahan Dwi Sasetningtyas di media sosial. Ia membagikan video yang memperlihatkan surat dari otoritas Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya. Dalam rekaman tersebut, ia menyampaikan kalimat yang kemudian ramai dipersoalkan publik, 

Baca Juga : Rencana Angkot Gratis di Kota Malang Tak Membuat Bus Sekolah Mandek

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Pernyataan itu memicu reaksi keras warganet. Publik mengaitkannya dengan status Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro, sebagai penerima beasiswa LPDP. Banyak yang mempertanyakan komitmen kebangsaan, mengingat LPDP merupakan program pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana negara.

Dwi kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa ucapannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai Warga Negara Indonesia atas berbagai kondisi yang ia rasakan. Secara administratif, Dwi tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdiannya sesuai ketentuan.

Namun, berdasarkan keterangan resmi LPDP, Arya Iwantoro disebut belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menyelesaikan studi di Belanda. LPDP menyatakan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan membuka kemungkinan pengenaan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi isu tersebut, Dekan Fakultas Vokasi UB, Mukhammad Kholid Mawardi menegaskan bahwa LPDP merupakan bentuk investasi strategis pemerintah untuk mendorong lahirnya sumber daya manusia berkompetensi global.

“Beasiswa itu diambil dari sumber pendapatan negara, termasuk pajak rakyat. Maka ada kewajiban moral dan kewajiban hukum untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia, terlepas dari kita berkarier di dalam atau di luar negeri,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Berdiri Tanpa Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Harus Disanksi

Ia menambahkan, kesempatan menjadi diaspora merupakan hak setiap warga negara. Berkarier di luar negeri bukanlah pelanggaran nilai kebangsaan. Namun, kontribusi terhadap Indonesia tidak boleh terputus.

“Kesempatan berkarier di luar negeri itu harus diambil karena bagian dari penguatan daya saing. Tetapi jangan lelah mencintai Indonesia. Di mana pun berada, kontribusi itu tetap ada,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi pengembalian dana bagi penerima yang tidak memenuhi komitmen merupakan konsekuensi yang wajar dalam tata kelola beasiswa. Hampir seluruh program pembiayaan pendidikan memiliki klausul serupa sebagai bentuk akuntabilitas.

Isu LPDP yang mengemuka ini, kata dia, menjadi momentum refleksi bersama. Negara telah berinvestasi besar untuk mencetak generasi berwawasan global. Karena itu, penerima beasiswa tidak hanya terikat pada kontrak administratif, tetapi juga pada tanggung jawab etik untuk memastikan ilmu, pengalaman, dan jejaring internasional yang diperoleh memberi dampak nyata bagi kemajuan Indonesia.