Fraksi PDIP Jatim Setujui Modal Jamkrida Rp 300 Miliar dengan Syarat Ketat
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Feb - 2026, 10:17
JATIMTIMES - Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Jatim sebesar Rp 300 miliar. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan syarat ketat.
Syarat tersebut mulai dari kejelasan arah kebijakan, mitigasi risiko yang matang, hingga jaminan dampak nyata bagi pelaku UMKM dan perlindungan terhadap APBD. Demikian ditegaskan Juru Bicara Fraksi PDIP Y. Ristu Nugroho.
Baca Juga : Fraksi Gerindra DPRD Jatim Soroti Risiko APBD di Balik Modal Jamkrida Rp300 Miliar
Ia menegaskan bahwa urgensi penyertaan modal harus benar-benar diuji secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
“Pembahasan mengenai urgensi menjadi krusial untuk memastikan bahwa Raperda ini bukan sekadar langkah administratif pemenuhan modal, melainkan keputusan strategis yang benar-benar menjawab kebutuhan ekonomi daerah dan kepentingan rakyat Jawa Timur,” ujar Ristu.
Fraksi PDIP menempatkan kebijakan ini dalam konteks struktur ekonomi Jawa Timur yang bertumpu pada UMKM. Hingga pertengahan 2025, PT Jamkrida Jatim telah menjamin lebih dari 120 ribu UMKM dengan nilai penjaminan di atas Rp10 triliun. Capaian tersebut dinilai sebagai kontribusi nyata BUMD dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.
Namun, pihaknya meminta kejelasan strategi konkret agar tambahan modal Rp300 miliar benar-benar menyasar sektor produktif dan berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja.
“Bagaimana strategi konkret Pemerintah Provinsi memastikan bahwa tambahan modal Rp300 miliar benar-benar difokuskan pada UMKM produktif yang berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan, bukan sekadar memperbesar angka portofolio penjaminan?” tegasnya.
Selain aspek manfaat, Ristu juga mencermati rasio penjaminan perusahaan yang disebut telah mendekati batas maksimum regulatif. Penguatan modal dinilai relevan untuk menjaga ruang ekspansi dan stabilitas perusahaan, tetapi harus disertai manajemen risiko yang matang agar tidak menimbulkan tekanan fiskal di kemudian hari.
“Apakah telah dilakukan stress test atau simulasi risiko terhadap potensi lonjakan klaim penjaminan apabila terjadi perlambatan ekonomi nasional maupun global, serta bagaimana skema mitigasinya agar tidak berdampak pada ketahanan fiskal daerah?” ujarnya.
Fraksi turut menyoroti rencana pemenuhan modal dasar perusahaan secara bertahap agar tidak memicu beban berulang terhadap APBD.
“Dalam rentang waktu berapa tahun akan diselesaikan, dan bagaimana mekanisme penganggarannya agar tidak menimbulkan tekanan berulang terhadap APBD serta tidak menggeser prioritas pelayanan publik lainnya?” kata Ristu.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Fraksi PDIP meminta indikator kinerja yang jelas, terukur, dan berbasis data sebagai dasar evaluasi.
Baca Juga : Buntut Pemutakhiran Data Nasional, 4.402 Peserta PBI JK di Kota Batu Dinonaktifkan
“Fraksi meminta penjelasan mengenai indikator kinerja utama apa yang akan digunakan Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi efektivitas penyertaan modal ini, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil,” tambahnya.
Secara prinsip, PDIP menilai urgensi Raperda dapat dipahami dan memiliki dasar argumentasi rasional. Namun, dukungan tersebut ditegaskan bersifat bersyarat.
“Urgensi tersebut bersifat bersyarat: hanya layak didukung apabila disertai kejelasan arah kebijakan, mitigasi risiko yang matang, roadmap permodalan yang realistis, dan indikator kinerja yang terukur,” ujarnya.
Fraksi PDIP pun menyatakan persetujuan agar Raperda dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD, dengan catatan seluruh rekomendasi fraksi harus diakomodasi secara penuh dalam pembahasan dan implementasi Perda.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD Provinsi Jawa Timur, dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi Fraksi diakomodir secara penuh dalam pembahasan dan implementasi Perda,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa penyertaan modal harus berpihak pada rakyat kecil dan pelaku UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
“Mengingat petuah Bung Karno: ‘Orang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin," pungkas Ristu.
