Sinergi Kejari, Pengadilan, dan Pemkot Blitar Wujudkan Kepastian Hukum Anak melalui Penetapan Perwalian
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Jul - 2026, 04:19
JATIMTIMES – Sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kembali menghadirkan layanan yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak. Melalui penetapan perwalian, empat anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) kini resmi memperoleh kepastian hukum mengenai wali yang bertanggung jawab terhadap mereka.
Penyerahan penetapan perwalian anak berlangsung di Sasana Praja Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (16/7/2026). Proses tersebut menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya bagi anak yang kehilangan orang tua akibat meninggal dunia maupun kondisi keluarga lainnya.
Baca Juga : Syarat dan Dokumen Khusus Pengajuan Perwalian Anak Terlantar di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan mengatakan, penetapan perwalian merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin seluruh hak anak.
"Hari ini ada empat anak. Dua melalui penetapan Pengadilan Negeri dan dua melalui Pengadilan Agama. Dengan adanya perwalian ini, kepastian hukum terhadap anak menjadi jelas," ujarnya.
Menurut Romulus, tanpa adanya penetapan perwalian, anak tidak memiliki pihak yang secara sah dapat mewakili kepentingannya dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
"Kalau tidak ada perwalian, anak tidak punya siapa yang mewakili. Bisa jadi karena orang tuanya meninggal dunia atau terjadi perpecahan keluarga sehingga anak menjadi sebatang kara. Dengan adanya penetapan ini jelas siapa yang bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, kesejahteraan, maupun keuangan, termasuk jika anak memiliki warisan atau penghasilan," jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan proses tersebut tidak lepas dari sinergi Kejari Blitar bersama Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Pemkot Blitar melalui Dinas Sosial.
"Kami bekerja sama dengan pengadilan dan Pemerintah Kota Blitar, khususnya Dinas Sosial. Mulai dari persidangan, penetapan, hingga penyerahan kepada wali dapat diselesaikan pada hari yang sama," katanya.
One Day Service Percepat Penetapan Perwalian

Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P. Nababan menjelaskan, seluruh proses permohonan dilakukan secara digital melalui sistem e-Court dan e-Litigasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.
"Permohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar selaku Jaksa Pengacara Negara melalui e-Court. Seluruh bukti juga diunggah melalui sistem tersebut. Sidang dilaksanakan hari ini dan diputus hari ini juga karena kami menerapkan one day service khusus perkara permohonan," ujarnya.
Menurut Derman, setelah penetapan diterbitkan, pemohon dapat langsung mengunduh putusan melalui aplikasi e-Litigasi maupun e-Court.
"Penetapan langsung kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri, kemudian oleh Bapak Kajari diserahkan kepada Pemerintah Kota Blitar untuk selanjutnya diberikan kepada wali yang telah ditetapkan," jelasnya.
Pelayanan satu hari tersebut dinilai mampu mempercepat pemenuhan hak anak tanpa harus melalui proses administrasi yang berlarut-larut.
Wali Kota Blitar H. Syauqul Muhibbin berhalangan hadir dalam acara tersebut. Namun, dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak dasar untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Menurutnya, negara harus hadir ketika anak menghadapi situasi yang membuat mereka kehilangan perlindungan keluarga.
Baca Juga : Yakuza Maneges Bongkar 2 Skandal Dugaan Pelecehan ke Santriwati, Kini Sedang Ditangani Polisi
"Momentum hari ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Blitar, pengadilan, Pemerintah Kota Blitar, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta masa depan yang lebih baik bagi anak-anak," kata Wali Kota.

LKSA Kini Memiliki Kepastian sebagai Wali Anak
Ketua LKSA Kasih Harmoni Blitar Petrus Johnson Willy menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses penetapan perwalian tersebut.
"Kami sangat bersyukur karena Pemerintah Kota Blitar memfasilitasi sehingga kami bisa mengasuh anak-anak dengan lebih baik. Terima kasih kepada Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan semua pihak yang telah membantu," ujarnya.
Ia menjelaskan, LKSA Kasih Harmoni memperoleh penetapan perwalian bagi dua anak, masing-masing seorang putra dan seorang putri yang saat ini duduk di bangku kelas VIII SMP.
"Dengan adanya penetapan perwalian ini kami bisa mewakili orang tua dalam memenuhi kebutuhan administrasi maupun kepentingan hukum anak-anak," katanya.

Hal senada disampaikan Ketua LKSA Darul Hikmah Mandiri Anis Purnama Wati. Ia menyebut penetapan perwalian menjadi jawaban atas kebutuhan hukum yang selama ini dihadapi lembaganya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Dinas Sosial. Ini merupakan anugerah yang luar biasa karena banyak anak di LKSA memang membutuhkan perwalian. Hari ini keinginan kami untuk mendapatkan kepastian hukum akhirnya terwujud," ujarnya.
Anis mengungkapkan, LKSA Darul Hikmah Mandiri saat ini mengasuh 35 anak. Pada kesempatan tersebut, dua anak berusia 13 dan 15 tahun resmi memperoleh penetapan perwalian.
Melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar, dan LKSA, perlindungan anak kini semakin kuat melalui kepastian hukum yang menjamin pemenuhan hak-haknya. Sinergi ini sekaligus menegaskan komitmen Kota Blitar mewujudkan kota yang ramah anak dan berkeadilan.
