Toko Miras Promosi King Abdi Izinnya Jual HP, Wali Kota Tindak Tegas

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

17 - Jul - 2025, 12:12

Toko Sari Jaya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta diduga jual miras yang dipromosikan influencer King Abdi. (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kota Malang tengah digegerkan dengan sebuah video promosi minuman keras (miras) yang dibintangi influencer King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi. Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, King Abdi terang-terangan mempromosikan sebuah toko miras bernama Toko Sari Jaya 25 yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang.

Yang membuat heboh, dalam video tersebut, King Abdi bahkan menyebutkan narasi yang kontroversial dan tak pantas, terutama jika ditujukan kepada generasi muda.

Baca Juga : Tegas! Polisi Larang Penggunaan Sound Horeg di Jalanan Kota Malang

“Arek enom kok ngombe es teh, arek enom ngombe alkohol,” ucap King Abdi dalam video yang kini sudah dihapus dari media sosial namun terlanjur menyebar di banyak grup WhatsApp (WAG) itu.

Video juga memperlihatkan King Abdi membuang segelas es teh yang dibawa seorang pria, lalu mengajaknya untuk masuk ke toko yang disebutnya sedang promo besar-besaran minuman beralkohol.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, atau akrab disapa Mia, langsung mengecam tindakan King Abdi yang dinilainya melanggar norma dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Kalau memang mau promosi, jangan menggunakan bahasa-bahasa yang provokatif,” tegas Mia. 

Meski konten tersebut sudah di-takedown, Mia menegaskan bahwa dampaknya sudah terjadi karena video tersebut telah tersebar luas di media sosial dan grup percakapan. Terlebih, tidak ada batasan usia atau peringatan bahaya dalam video tersebut.

“Yang disasar siapa? Kalau dilempar ke dunia maya, gak bisa difilter. Harus ada kaidah yang dipenuhi, termasuk peringatan bahaya alkohol dan batasan usia,” lanjutnya.

Mia juga menyoroti narasi yang membandingkan es teh dengan alkohol sebagai hal yang tidak mendidik dan menanamkan nilai buruk.

“Kreatif boleh, tapi jangan tanamkan nilai yang gak baik. Iklan boleh viral, tapi tetap harus beretika,” ucapnya.

Nada lebih keras datang dari anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang Arif Wahyudi. Ia mengecam keras iklan tersebut karena dianggap tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mempermalukan citra Kota Malang.

“Itu iklan miras. Tidak boleh seperti itu. Harus mencantumkan bahaya miras. Rokok saja mencantumkan bahaya rokok kok,” tegas Arif.

Baca Juga : Buka Kediri City Expo Apeksi 2025, Mbak Wali Ungkap Stan dan Ruang Expo Bertema Kediri Kota Lama

Menurut Arif, video tersebut tidak mencerminkan iklan yang bertanggung jawab karena tidak memberikan batasan usia maupun edukasi soal dampak konsumsi alkohol.

“Normanya gak ada. Iklan itu gak ada etikanya. Ditawarkan ke siapa pun tanpa batasan,” tegasnya.

Arif bahkan meminta agar wali kota Malang segera mengambil tindakan tegas. Tidak hanya pada konten iklannya, tetapi juga terhadap toko miras yang dipromosikan.

“Saya minta Pak Wali segera bertindak. Siapa pelakunya, promotornya ditindak. Jangan hanya iklannya, tapi tokonya juga ditutup,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa toko yang dipromosikan King Abdi itu ternyata tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. “Tidak ada izinnya. Tadi (kemarin) pagi Satpol PP sudah ke lokasi, toko tutup dan izinnya terdaftar sebagai toko HP,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan bahwa pemilik toko telah dipanggil secara resmi oleh pihak berwenang. Ia juga menyoroti tindakan promosi miras yang dilakukan secara terbuka melalui video yang menurutnya jelas melanggar aturan.  “Yang akan kita permasalahkan itu iklannya,” tegas Wahyu.