Komisi A DPRD Jatim Kawal Status Kepegawaian Honorer TPOP, Urusan Gaji Sudah Beres

15 - Sep - 2025, 07:30

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansa.

JATIMTIMES - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dedi Irwansa memastikan, pihaknya akan terus memperjuangkan nasib ribuan Tenaga Honorer Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP). 

Saat ini, pihaknya sudah berhasil memberi kepastian terkait gaji pegawai. Sebelumnya, sejak awal tahun ini nasib 1.902 TPOP pengairan terombang-ambing. 

Baca Juga : Gerakan Hijau STIE Malangkucecwara, Wali Kota Malang Apresiasi Maba Tanam Anggrek

Mereka merupakan pegawai di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), namun selama ini gajinya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA).

Sejak Januari 2025 lalu mereka dirumahkan. Ini seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer, namun mereka tidak dapat terakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespons hal ini, Dedi Irwansa terjun langsung memperjuangkan nasib mereka. Kini, urusan gaji sudah berhasil diselesaikan. “Terkait dengan penggajian dan biaya operasional mereka sampai tahun depan, itu alhamdulillah berhasil kami perjuangkan di Kementerian PU. Paling tidak urusan gaji dan segala macamnya aman," ungkap Dedi, Senin (15/9/2025).

Ia juga menjelaskan, Komisi A memiliki strategi khusus untuk menyelesaikan masalah rumit ini. Apalagi, pihaknya tak hanya berurusan dengan Pemprov Jatim, tetapi juga perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga : Oknum Anggota Komisi III DPRD Gresik Diduga Minta Jatah Rumah Murah saat Sidak Perum The Oso

Kini fokus Komisi A adalah menata ulang tugas dan fungsi (tusi) para pegawai ini agar jelas, tanpa harus mengganggu gaji yang sudah mereka terima. "Kita ingin selesaikan dulu tusinya ini dulu, tetapi tanpa harus mengurang, tanpa harus menghentikan gaji yang sudah mereka dapat," tegasnya.