DPRD Sahkan Perda Kemudahan Investasi, Bupati Magetan Fokus Tarik Investor dan Buka Lapangan Kerja
Reporter
Basworowati Prasetyo Nugraheni
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Oct - 2025, 05:28
JATIMTIMES – DPRD Kabupaten Magetan resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif/Kemudahan Investasi yang diusulkan oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.
Perda ini menjadi tonggak penting untuk mempercepat masuknya investasi, memperkuat iklim ekonomi daerah, dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Magetan.
Baca Juga : Susunan dan Tugas Tim Koordinasi Program MBG Bentukan Presiden Prabowo
Keputusan pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 11 September 2025 sesuai surat nomor: 100.3.2/32045/013.2/2025.
Proses pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum dan seluruh perangkat daerah terkait, dengan penajaman sejumlah pasal agar sesuai dengan kewenangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan, DPRD menyempurnakan materi Raperda mulai dari dasar hukum hingga definisi dan teknis penerapan. Beberapa poin penting:
Penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat agar sesuai kewenangan daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyesuaian pasal terkait perizinan usaha berbasis risiko dengan merujuk PP No. 28 Tahun 2025.
Perumusan ulang sejumlah pasal terkait kewenangan daerah dalam penanaman modal (Pasal 8, Pasal 14, Pasal 23, Pasal 30–40, Pasal 55, dan Pasal 78).
Penegasan perangkat daerah yang bertanggung jawab menyusun aturan turunan setelah Perda ditetapkan.
Dengan penyempurnaan tersebut, Perda ini kini berbasis pada prinsip kemudahan investasi, transparansi perizinan, dan pemberian insentif kepada investor yang berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi Magetan.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perda ini adalah bentuk komitmen Pemkab Magetan dan DPRD untuk menciptakan iklim investasi yang lebih mudah, cepat, dan pasti. Targetnya adalah lebih banyak peluang usaha, lebih banyak investasi masuk, dan lebih banyak lapangan kerja untuk warga Magetan,” ujarnya.
Nanik berharap dengan Perda ini nanti dapat menarik investor lokal maupun nasional melalui fasilitas kemudahan perizinan, Memperkuat daya saing Magetan sebagai daerah ramah investasi, Mendorong terciptanya industri baru di sektor pariwisata, UMKM, dan manufaktur.Serta Mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat paripurna, DPRD Magetan merekomendasikan agar Raperda langsung diambil keputusan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Blitar Apresiasi Pembentukan Kampung Pancasila di Klampok dan Bendo
Langkah ini menegaskan sinergitas DPRD dan Bupati Magetan Nanik Endang dalam membangun Magetan yang lebih terbuka bagi investor.
Dengan Perda kemudahan investasi ini, Magetan berada pada posisi strategis untuk menarik aliran modal dan mengakselerasi ekonomi daerah.
Pemerintah berharap, kehadiran investor akan membawa dampak langsung bagi masyarakat: peningkatan peluang kerja, pengembangan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
