Bapemperda DPRD Jatim Sepakat Pertahankan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
17 - Nov - 2025, 07:26
JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang batal dicabut. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim sepakat untuk mempertahankan regulasi tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh juru bicara (jubir) Bapemperda DPRD Jatim Martin Hamonangan pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda atas hasil pembahasan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, Senin (17/11/2025).
Baca Juga : Koperasi Sahabat Ansor Jatim Resmi Dilaunching, Jual Sembako hingga Seragam Atribut
Martin menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan terhadap raperda tersebut, disepakati bahwa dari enam perda yang menjadi materi muatan raperda, terdapat sebanyak lima perda yang disepakati untuk dilakukan pencabutan.
"Terdapat sebanyak satu perda yang disepakati tidak dilakukan pencabutan, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang," ungkap Martin.
Terdapat sejumlah alasan yang melandasi kesepakatan mempertahankan regulasi tersebut. Ia menilai, Pemprov Jatim masih berwenang melakukan pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang melalui Unit Pengelola Badar Udara (UPBU), dalam hal ini adalah UPT Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
"Ini sesuai dengan Pasal 233 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara," paparnya.
Ia menambahkan, pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 502 Tahun 2011 tentang Pengoperasian Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang Provinsi Jawa Timur, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
Selain itu, pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang juga didasarkan pada Perjanjian Pinjam Pakai berdasarkan surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemanfaatan barang milik negara serta Perjanjian Kerja Sama TNI Angkatan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Pemprov Jatim mengenai Penggunaan Bersama Pangkalan TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh sebagai Bandara Abdulrachman Saleh Malang.
Lebih lanjut, berdasarkan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Surat Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 01 Oktober 2025 Perihal Tanggapan atas Pertanyaan Kegiatan Konsultasi Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang, memberikan pendapat agar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang, tidak dilakukan pencabutan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 menjadi dasar operasional UPT Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang pada Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.
"Dalam rangka memastikan kelangsungan pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempercepat pengurusan perpanjangan Perjanjian Pinjam Pakai dan sekaligus perpanjangan Perjanjian Kerja Sama, yang akan berakhir pada tahun 2026 dan mencantumkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 sebagai salah satu landasan hukum," tandasnya.
Sementara itu, lima Perda yang disepakati akan dicabut meliputi:
Baca Juga : Aksi DLH Kota Malang Tanam 3.192 Bibit: Perluasan RTH dan Perbaikan Iklim
- Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur
- Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur
- Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur
- Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
- Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur
