Ketua Umum HAPPI: Reklamasi Boleh Dilakukan Asal Sesuai Tata Ruang

Editor

Dede Nana

16 - Dec - 2025, 11:45

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelola Pesisir Indonesia (HAPPI), Dr. Muh. Rasman Manafi

JATIMTIMES – Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelola Pesisir Indonesia (HAPPI), Dr. Muh. Rasman Manafi menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Rasman menjelaskan, reklamasi merupakan bagian dari penggambaran tata ruang sehingga hanya diperbolehkan apabila secara eksplisit tercantum dan diizinkan dalam dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Baca Juga : Dishub Kota Malang Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Rekayasa Lalu Lintas Nataru 2025

“Prinsipnya reklamasi itu harus direncanakan dalam rencana tata ruang. Tidak bisa langsung mau menimbun begitu saja. Harus dilihat dulu tata ruangnya. Kalau di dalam tata ruang itu dibolehkan kegiatan reklamasi, silakan. Tapi kalau tidak ada, ya seharusnya tidak bisa,” ujarnya saat ditemui di Surabaya.

Menurut Rasman, pelaksanaan reklamasi yang tidak sesuai dengan tata ruang justru akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, tata ruang menjadi rujukan utama dalam setiap aktivitas pemanfaatan wilayah, termasuk di kawasan pesisir.

Lebih lanjut, Rasman memaparkan bahwa perubahan tata ruang tidak bisa dilakukan secara instan. Revisi RTRW pada umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali, kecuali terdapat kondisi tertentu yang dibenarkan oleh aturan.

“Revisi tata ruang itu lima tahun sekali, kecuali terjadi bencana, perubahan wilayah administrasi seperti pemekaran atau penggabungan daerah, atau ada perubahan kebijakan nasional,” jelasnya.

Baca Juga : Aksi Terekam CCTV, Pria 56 Tahun Gagal Bobol Kotak Amal Mushola di Rejotangan

Ia menambahkan, salah satu faktor yang memungkinkan percepatan perubahan tata ruang adalah apabila kegiatan reklamasi masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam konteks tersebut, penyesuaian tata ruang dapat dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional.

“Kalau reklamasi itu masuk dalam PSN, ya mungkin tata ruangnya bisa berubah. Di situ terlihat bahwa regulasi ini memang cukup luas,” pungkas Rasman.