Proyek Parkir Kayutangan Telat, Pemkot Malang Pastikan Tetap Berjalan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
25 - Dec - 2025, 06:36
JATIMTIMES - Pembangunan gedung parkir vertikal di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang dipastikan tak luput dari sanksi. Proyek strategis yang digadang-gadang menopang kenyamanan kawasan wisata heritage itu tercatat mengalami keterlambatan dari target awal, yakni sudah bisa difungsikan saat momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membenarkan bahwa keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan sanksi administratif kepada pihak kontraktor. Sanksi itu berupa denda yang dikenakan setiap hari keterlambatan.
Baca Juga : Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Tebar Diskon Tiket Kereta Api 25 Persen
“Sudah ada laporan, kejadian ini sudah kena sanksi, sanksi administratif. Mereka akan membayar denda per hari. Secara teknis Pak Kadishub yang menangani dan sudah melaporkan ke saya,” ujar Wahyu.
Meski demikian, Wahyu memastikan bahwa penyelesaian gedung parkir tersebut tinggal menunggu waktu. Ia optimistis fasilitas parkir vertikal itu bisa rampung sebelum pergantian tahun.
“Insyaallah sebelum Tahun Baru ini sudah selesai. Bahkan nanti saat Tahun Baru untuk parkir bisa saja satu hari kita gratiskan supaya masyarakat tahu bahwa Pemkot Malang sekarang punya tempat parkir yang memadai dan aman,” tegasnya.
Keberadaan gedung parkir vertikal Kayutangan dinilai sangat strategis. Selain menopang kawasan Kayutangan Heritage, fasilitas ini juga dekat dengan Alun-alun Merdeka hingga Balai Kota Malang yang selama ini kerap mengalami kepadatan kendaraan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek memang terjadi dan telah sesuai mekanisme kontrak.
“Iya benar ada keterlambatan penyelesaian Gedung Parkir Kayutangan. Kita beri kesempatan, tidak apa-apa,” kata Widjaja.
Baca Juga : Sekwan Ali Kuncoro Raih Gelar Doktor dari FIKK Unesa dengan Predikat Cumlaude
Ia menegaskan bahwa denda yang dikenakan bersifat harian, yakni sebesar 1/1000 dari nilai kontrak proyek. Meski begitu, Dishub tetap menekankan pentingnya penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang namanya kontrak itu harus diselesaikan. Terlambat itu bukan sesuatu yang negatif, bukan sesuatu yang tidak boleh terjadi. Selama masih bisa dipahami dan diterima, itu tidak masalah. Yang penting syarat dan ketentuannya harus dipenuhi,” pungkasnya.
Dengan penyelesaian gedung parkir ini, Pemkot Malang berharap persoalan parkir di kawasan pusat kota bisa terurai, sekaligus mendukung kenyamanan wisatawan dan aktivitas warga di jantung Kota Malang.
