Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Aturan Pembatasan Medsos di Sekolah, Lindungi Anak dari Konten Negatif

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2026, 09:42

Placeholder
ilustrasi.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menyiapkan rancangan peraturan wali kota (perwal) yang akan mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pengaturan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang M. Nur Widianto mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin sulit dikendalikan.

Baca Juga : THR Anak Cepat Habis? Ini Cara Mengatur Angpau Lebaran Anak Menurut Psikolog dan Perencana Keuangan

“Kami sedang menindaklanjuti melalui rancangan peraturan wali kota. Prinsipnya adalah pembatasan terkait pemanfaatan atau penggunaan media sosial bagi anak-anak,” ujar Widianto.

Menurut pria yang akrab disapa Wiwid itu, derasnya arus informasi di internet membuat anak-anak semakin rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Bahkan, tidak sedikit konten yang secara jelas membahayakan perkembangan anak.

“Bahkan ada iklan-iklan judi online yang seharusnya tidak boleh dicermati oleh anak-anak,” ucapnya.

Wiwid menjelaskan, penyusunan Perwal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui regulasi di tingkat daerah tersebut, Pemkot Malang ingin memastikan penggunaan teknologi oleh anak tetap berada dalam koridor yang sehat. Anak tetap diperbolehkan mengenal teknologi, namun penggunaannya harus sesuai dengan usia dan tahap perkembangan mereka.

Selain melindungi anak dari paparan konten negatif, pembatasan penggunaan media sosial juga dinilai penting untuk mencegah anak terlalu larut dalam dunia digital hingga mengurangi interaksi sosial di kehidupan nyata.

“Agar anak tidak menjadi pribadi yang solitair, yaitu anak yang hidup dengan dunianya sendiri,” jelas Wiwid.

Baca Juga : Targetkan 40 Dapur Gizi Beroperasi, Pemkot Batu Akselerasi Infrastruktur SPPG

Lebih lanjut ia mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga dan lembaga pendidikan juga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

“Harus ada sinergi bersama, dimulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga,” katanya.

Semangat kolaborasi tersebut juga akan dimasukkan dalam rancangan perwal yang sedang disusun. Nantinya, kebijakan tersebut tidak hanya berisi pembatasan, tetapi juga penguatan edukasi serta literasi digital bagi anak-anak.

Di sisi lain, Wiwid mengakui bahwa petunjuk teknis dari kebijakan tersebut masih akan terus didalami seiring perkembangan regulasi di tingkat pusat.

Menurut dia, keberadaan aturan ini penting mengingat dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol mulai terlihat, mulai dari perundungan daring, kekerasan terhadap anak, hingga degradasi nilai-nilai moral. “Sehingga adanya regulasi ini nantinya memang penting sekali,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Konten negatif media sosial medsos anak Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan