Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Usai Beraksi di 24 TKP, Komplotan Residivis Pencuri Kabel Trafo PLN Diringkus Polres Gresik

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Apr - 2026, 12:31

Placeholder
Komplotan residivis spesialis pencuri kabel trafo PLN diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik, Senin 6 April 2026.

JATIMTIMES - Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat meringkus komplotan residivis spesialis pencuri kabel trafo di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Penangkapan tersebut dilakukan usai para pelaku beraksi di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambng kecamatan Duduksampeyan, Gresik, pada 24 Februari 2026 lalu. 

Baca Juga : Lapas Malang Gelar Razia Gabungan, Tujuh Kamar Acak Jadi Sasaran

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada PLN ULP Giri bahwa ada pemadaman listrik mendadak di wilayah kecamatan Duduksampeyan pada 24 Februari lalu. 

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

"Atas kejadian itu, perwakilan dari PLN ULP Giri membuat laporan ke Polres Gresik," ujar AKBP Ramadhan saat konferensi pers, Senin 6 April 2026 di Mapolres Gresik.

Usai mendapat laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, kepolisian mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi.

"Pada Senin (6/4) dini hari jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan lima pelaku di sebuah hotel di Jl Basuki Rahmat Kabupaten Ngawi," imbuh AKBP Ramadhan.

Disebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini tergolong aktif dan telah beraksi di berbagai wilayah. Polisi mencatat sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani, Kejari Selidiki Aroma Praktik Jual Beli Kios Sejak Relokasi

"Saat beraksi pelaku menggunakan rompi berwarna biru yang seolah-olah sebagai petugas PLN. Rencananya hasil curian akan dijual ke wilayah Madura, satu set kabel seharga seharga Rp14 juta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Perwira dua melati di pundak tersebut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan. Khususnya di sekitar fasilitas umum seperti gardu listrik.

"Jika menemukan orang melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas gresik polres gresik residivis pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri