JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Jombang mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Raperda ini sebagai upaya legislatif dalam peran pengawasan pembangunan fasilitas daerah.
Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang paripurna DPRD Jombang. Rapat ini melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal dan pihak pemerintah daerah.
Baca Juga : Antara Layanan dan Cuan, Khusnul Arif Bedah Potensi Pendapatan Non-Tiket Trans Jatim
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.
"inisiatif penyusunan raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir," ucapnya kepada wartawan, Jumat (17/04/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional. Antara lain insiden ambruknya plafon Pasar Ploso beberapa waktu lalu. Padahal, bangunan pasar ini belum lama selesai dibangun.
"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Baca Juga : Dari Skripsi ke Jurnal Scopus Q2, Riset Mahasiswa UIN Malang Tembus Diskursus Global Linguistik
Selain itu, Kartiyono menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen merumuskan aturan yang tidak hanya menitikberatkan pada standar kualitas dan pengawasan. Melainkan juga membuka ruang pemberdayaan bagi pelaku usaha lokal.
"Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ini akan terus berlanjut hingga seluruh substansi pasal dinyatakan matang dan siap ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.
