Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Simpang Siur, Tomoland Ngotot Proyeknya Berizin, DPKPCK: Sepertinya Ilegal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

24 - Apr - 2026, 09:02

Placeholder
villa resort dan rumah kos Graha Agung milik Tomoland.(Foto: Hendra Saputra/JatimTIMES).

JATIMTIMES – Status perizinan pembangunan villa resort dan rumah kos Graha Agung Highland di Dusun Krajan, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menuai simpang siur. Pihak pengembang dan pemerintah daerah menyampaikan pernyataan yang saling bertolak belakang.

Kuasa Hukum PT Tomoland, Abdul Aziz, menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengantongi izin. Namun, ia tidak merinci jenis maupun tahapan perizinan yang dimaksud dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari perusahaan.

Baca Juga : Fatal! Ini Risiko Membeli Rumah Tanpa IMB atau PBG yang Wajib Kamu Tahu

“Izin sudah ada, tunggu rilis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi JatimTIMES, Jumat (24/4/2026).

Meski demikian, hingga kini pihak PT Tomoland belum memberikan keterangan lanjutan terkait dokumen perizinan yang dimiliki. Pihak perusahaan juga belum memastikan kapan rilis resmi tersebut akan disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) justru menyampaikan hal berbeda. Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, menyebut bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem Si Perkasa, proyek tersebut belum tercatat memiliki legalitas.

“Sepertinya itu ilegal ya kalau di Si Perkasa belum ada. Tapi akan kami cek lagi apakah perizinannya sudah ada atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Setelah dilakukan penelusuran lanjutan, pihak DPKPCK memastikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut memang belum melengkapi perizinan. Bahkan, tim dari dinas terkait disebut telah turun langsung ke lapangan dan memberikan teguran kepada pihak pengembang.

Baca Juga : Ramalan Zodiak 24 April 2026: Taurus hingga Leo, Waspada Keuangan hingga Peluang Karier

“Belum berizin. Tim kami juga sudah pernah turun. Kami secara persuasif memberikan teguran kepada pengembang agar segera mengurus perizinannya,” tegasnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya perbedaan klaim antara pihak pengembang dan pemerintah daerah terkait legalitas proyek. Di satu sisi, pengembang menyatakan izin telah dikantongi, sementara di sisi lain, pemerintah menyebut belum ada data perizinan yang terverifikasi dalam sistem resmi.

Diketahui, pembangunan tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sumbersekar. Hingga saat ini, proyek tersebut menjadi satu-satunya pembangunan PT Tomoland yang teridentifikasi di wilayah kabupaten, meskipun perusahaan itu disebut memiliki sejumlah proyek lain di berbagai daerah, termasuk di Kota Malang.


Topik

Peristiwa tomoland pt tomoland izin pembangunan graha agung highland dpkpck kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa