Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Nadiem Operasi Apa? Begini Kondisi Terkini Nadiem Makarim

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - May - 2026, 17:19

Placeholder
Kondisi pasca operasi Mantan Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mendadak viral. Pencarian di Google dengan kata kunci “Nadiem Operasi Apa?” trending hingga Kamis (14/5/2026) sore. 

Pencarian itu muncul usai mantan Mendikbudristek tersebut diketahui menjalani tindakan medis di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga : Ramai Keluhan QRIS BCA Eror: Saldo Terpotong tapi Transaksi Gagal, Ini Cara Mengatasinya

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya baru selesai menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026) malam dan kini masih dalam tahap pemulihan. "Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan," kata Ari Yusuf Amir, dikutip Kamis (14/5/2026).

Menurut Ari, operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit fistula perianal atau fistula ani. Bahkan, tindakan operasi dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 11 Mei dan 13 Mei 2026.

Apa Itu Fistula Perianal?

Fistula perianal merupakan saluran kecil abnormal yang terbentuk antara bagian dalam anus dan permukaan kulit di sekitarnya. Kondisi ini biasanya terjadi akibat infeksi atau abses yang tidak sembuh secara sempurna.

Mengacu pada penjelasan Mayo Clinic, fistula perianal umumnya berkembang setelah abses di area anus pecah atau tidak tertangani hingga tuntas. Tubuh membentuk saluran kecil untuk mengeluarkan nanah, namun saluran tersebut dapat menetap dan berkembang menjadi fistula.

Penyakit ini bisa dialami siapa saja, tetapi lebih sering terjadi pada orang dengan riwayat abses anus, infeksi berulang di sekitar anus, atau penyakit radang usus seperti Crohn's disease.

Gejalanya meliputi nyeri di sekitar anus, pembengkakan, keluarnya cairan atau nanah, hingga demam apabila infeksi memburuk.

Sebelumnya, Nadiem telah dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga : NasDem DPRD Jatim Soroti Daya Tampung SMA-SMK Negeri, Banyak Lulusan SMP Tak Lanjut

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuhnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Jika tidak mampu membayar, harta benda Nadiem disebut dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

"Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan," ujar Ari Yusuf Amir.


Topik

Peristiwa nadiem anwar makarim nadiem makarim fistula perianal mendikbudristek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa