Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

SPMB SD Kota Malang 2026 Buka Tiga Jalur Penerimaan, Simak Juknisnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

15 - May - 2026, 18:36

Placeholder
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, S.E., M.M., (Anggara Sudiongko/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang resmi menerbitkan petunjuk teknis atau juknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 jenjang SD Negeri dengan membuka tiga jalur utama penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Ketiga jalur tersebut menjadi fokus utama pelaksanaan SPMB tahun ini untuk memastikan akses pendidikan dasar di Kota Malang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, S.E., M.M., mengatakan juknis SPMB SD telah resmi diterbitkan dan ditandatangani wali kota. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada kepala sekolah dan komite sekolah di lima kecamatan di Kota Malang.

Baca Juga : Surabaya Vaganza 2026, Dishub Siapkan 15 Titik Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas

“Juknis sudah keluar dan sudah kita sosialisasikan ke lima kecamatan untuk SD yang dihadiri kepala sekolah dan komite sekolah. Juknisnya juga sudah ditandatangani wali kota,” ujar Muflikh, Jumat, (15/5/2026).

SPMB SD Kota Malang 2026 dilaksanakan secara online melalui laman kotamalang.spmb.id dan tidak dipungut biaya. Tahapan dimulai dengan latihan pendaftaran online pada 5 sampai 6 Juni 2026 selama 24 jam. Pendaftaran resmi dibuka pada 8 hingga 10 Juni 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB. Proses daftar ulang berlangsung pada 12 sampai 13 Juni 2026 pukul 08.00 hingga 15.00 WIB secara daring melalui laman sekolah maupun langsung di sekolah.

Pada jalur domisili, calon murid hanya diperbolehkan memilih satu sekolah dasar negeri. Persyaratan utama adalah warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran dan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Malang.

Syarat usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran. Namun, anak usia minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dengan rekomendasi psikolog profesional maupun lembaga terkait.

Disdikbud Kota Malang juga menegaskan tidak ada tes membaca, menulis, maupun berhitung bagi calon murid kelas 1 SD.

Selain jalur domisili, jalur afirmasi dibuka untuk keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini menggunakan data sosial yang terintegrasi dengan Dinas Sosial Kota Malang dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita koordinasi dengan Dinsos karena data desil 1 sampai desil 4 itu yang kita butuhkan untuk diproses di aplikasi,” kata Muflikh.

Peserta jalur afirmasi wajib memiliki Kartu Keluarga dan KIA Kota Malang. Bukti keluarga tidak mampu mengacu pada data pdktsam.malangkota.go.id maupun DTSEN yang dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id. Sementara bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter spesialis.

Baca Juga : Surabaya Vaganza 2026, Dishub Siapkan 15 Titik Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas maupun anak pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan meliputi surat penugasan dari instansi pemerintah, BUMN atau BUMD, surat pindah domisili, serta Kartu Keluarga.

Disdikbud Kota Malang juga menyiapkan solusi bagi sekolah yang pagunya belum terpenuhi setelah pelaksanaan SPMB online selesai. Sekolah diperbolehkan membuka penerimaan secara offline dengan prioritas warga Kota Malang.

“Kalau setelah SPMB online selesai masih ada sekolah yang kekurangan pagu, sekolah masih boleh membuka SPMB offline. Yang diutamakan tetap warga Kota Malang, kalau sudah tidak ada baru dari kabupaten bisa masuk,” jelasnya.

Untuk mendukung masyarakat selama proses penerimaan berlangsung, Disdikbud membuka posko layanan SPMB di kantor Disdikbud Kota Malang, pusat pelayanan terpadu di kawasan Mall Ramayana, serta seluruh SD negeri di Kota Malang.

“Kita minta semua sekolah negeri membuka posko dan membantu masyarakat mengakses SPMB online. Tahun lalu hampir semua memanfaatkan layanan itu,” pungkas Muflikh.


Topik

Pendidikan disdikbud kota malang spmb sd jalur spmb sd kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana

Pendidikan

Artikel terkait di Pendidikan