Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Pedagang Pasar Gadang Wadul DPRD, Diskopindag Beri Penjelasan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

21 - May - 2026, 16:44

Placeholder
Perwakilan keluarga pedagang di Pasar Gadang, Khoirul Anwar (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Revitalisasi Pasar Baru Gadang Kota Malang terus berjalan. Di tengah upaya penataan pasar tradisional agar lebih modern dan tertib, sejumlah pedagang dilaporkan belum mendapatkan tempat berjualan meski mengantongi Surat Keterangan (SK) resmi. Hal itu diungkapkan oleh sejumlah pedagang. 

Kondisi itu memicu gelombang protes dari para pedagang yang kemudian mengadu ke Komisi B DPRD Kota Malang. Mereka mendesak adanya transparansi data serta kejelasan tata kelola distribusi bedak pascarevitalisasi yang dinilai masih semrawut.

Baca Juga : DPRD Situbondo Rampungkan Dua Ranperda Strategis, Bahas Kawasan Tanpa Rokok hingga Penataan Desa

Perwakilan keluarga pedagang terdampak, Khoirul Anwar, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara kapasitas pasar dengan jumlah pedagang yang seharusnya diakomodasi. 

“Banyak pedagang pemilik SK sah yang ternyata tidak tertampung. Berdasarkan data yang kami terima, dari total kapasitas 1.000 lebih bedak yang dibangun, ada sekitar 500 pedagang yang tidak mendapat jatah. Ini rancu, padahal aktivitas pasar sudah mulai berjalan,” ujar Khoirul usai menghadiri rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kota Malang.

Di sisi lain, polemik makin melebar setelah muncul informasi bahwa pembangunan pasar dilakukan secara mandiri oleh pedagang, bukan menggunakan APBD. Hal itu memunculkan pertanyaan soal legalitas pengelolaan dan hak para pedagang ke depan.

“Jika pembangunannya tidak menggunakan APBD, lalu siapa yang membiayai dan bagaimana hitam di atas putih perjanjiannya? Kalau pedagang membangun secara mandiri, mengapa Dinas Pasar yang mengancam mencabut hak? Status hukum ke depan ini harus jelas, apakah pedagang menyewa atau bagaimana?,” tegas Khoirul.

Khoirul juga membantah anggapan bahwa banyak pedagang sengaja meninggalkan bedak kosong. Menurutnya, sebagian pedagang memilih berjualan di area depan karena kondisi di dalam pasar masih sepi pembeli dan berada dekat tempat pembuangan sampah.

“Mereka bergeser ke depan karena di dalam sepi pembeli. Namun, mereka ini sebetulnya pedagang resmi yang tetap taat membayar retribusi,” jelasnya.

Tak hanya soal distribusi bedak, kebijakan Dinas Pasar terkait ancaman pencabutan hak pengelolaan jika bedak tidak ditempati selama tiga bulan berturut-turut juga menuai sorotan keras. Para pedagang menilai aturan tersebut memberatkan di tengah kondisi pasar yang masih belum stabil.

Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. DPRD, kata dia, berpegang pada Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pasar serta aturan terbaru mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sesuai Perda 12/2004, aturannya jelas. Jika pedagang tidak aktif selama 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus, maka hak pengelolaan bedak dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Malang. Regulasi ini yang harus ditaati," ujar Bayu usai audiensi, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, DPRD Kota Malang meminta proses penataan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Komisi B juga telah meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang segera melakukan pemutakhiran data pedagang aktif maupun nonaktif.

Baca Juga : Dispendukcapil Kota Blitar dan KPU Sinkronkan Data Pemilih Melalui COKTAS Triwulan II 2026

"Kami minta Diskopindag memilah dan memilih mana yang memang masih memiliki hak dan mana yang tidak. Berdasarkan data awal, ada sekitar 1.600 pedagang yang aktif. Otomatis mereka yang harus diprioritaskan terakomodir," imbuhnya.

Bayu juga menegaskan bahwa bedak kosong tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Malang demi menjaga asas keadilan. "Jika ada bedak kosong, tidak boleh diperjualbelikan, melainkan harus dikembalikan ke Pemkot agar adil," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, memastikan proses verifikasi data pedagang masih terus berlangsung dan ditargetkan rampung seiring selesainya pembangunan sisi barat pasar pada Juni mendatang.

Eka menegaskan, pedagang yang diprioritaskan untuk mendapatkan tempat adalah mereka yang aktif berjualan dan rutin membayar retribusi harian.

"Yang kita akomodir adalah pedagang yang aktif berjualan di lokasi tersebut dan rutin membayar retribusi harian. Data pastinya ada pada mantri pasar karena mereka yang memungut retribusi setiap hari. Saat ini tercatat ada sekitar 1.000 lebih pedagang aktif," jelas Eka.

Terkait pedagang nonaktif yang ingin kembali berjualan, Diskopindag mengaku masih memberikan ruang pembinaan dan belum menerapkan aturan secara kaku.

"Kami tidak langsung saklek. Beberapa pedagang di pasar lain, seperti Pasar Kasin, akhirnya buka kembali setelah ditempeli stiker peringatan. Namun untuk kasus Pasar Gadang, kami belum bisa memastikan peluang bagi pedagang yang melapor sebelum tim kami selesai merampungkan proses verifikasi data," pungkasnya.


Topik

Peristiwa pasar baru gadang pasar gadang khoirul anwar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa