Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Terungkap, Ini Alasan Polisi Sempat Blokade Massa Demo BEM UI di Bundaran HI

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Jun - 2026, 17:42

Placeholder
Momen para massa aksi mahasiswa Ul mencoba membuka blokade aparat yang melarang demo di Bundaran Hl. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil bertajuk "Menuju Indonesia Bangkrut" sempat diwarnai blokade aparat kepolisian di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik imbauan agar mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran HI. Kepolisian menegaskan langkah tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan demi menjaga ketertiban umum serta kelancaran aktivitas masyarakat.

Baca Juga : Demo 12 Juni Dijaga TNI, Amnesty Minta Prajurit Ditarik dari Lokasi Aksi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Polri tetap menjunjung tinggi hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa yang tengah menyuarakan aspirasi mereka.

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya.

"Pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015," kata Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak demonstran dalam menyampaikan pendapat dan hak masyarakat luas untuk tetap dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan lancar.

Polda Metro Jaya juga merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara yang menyampaikan pendapat memiliki kewajiban menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Karena itu, menurut Budi, kebebasan berpendapat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas.

"Kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa imbauan untuk tidak menggelar aksi di Bundaran HI bukan bentuk pelarangan terhadap penyampaian aspirasi. Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis serta analisis dampak sosial yang berpotensi muncul apabila terjadi konsentrasi massa dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan jalur utama yang menjadi pusat pergerakan kendaraan di Jakarta. Penumpukan massa di area tersebut berisiko menimbulkan kemacetan parah yang dapat meluas ke berbagai ruas jalan lainnya.

Selain itu, kawasan Bundaran HI juga menjadi titik penting transportasi publik karena terhubung dengan stasiun MRT, halte integrasi Transjakarta, serta berbagai pusat bisnis, perhotelan, dan kegiatan ekonomi.

"Polri sama sekali tidak membatasi atau menghalangi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun kami mengimbau agar kawasan Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa karena berisiko tinggi memicu kelumpuhan lalu lintas dan mengganggu mobilitas masyarakat," jelasnya.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah lokasi resmi yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Baca Juga : Pemkot Malang Perketat Pengawasan MBG, Imbas Sejumlah SPPG Disuspend

Berdasarkan Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015, terdapat tiga lokasi yang direkomendasikan untuk kegiatan demonstrasi, yakni:

• Silang Selatan Monas

• Parkir Timur Senayan

• Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI

Ketiga lokasi tersebut dinilai mampu menampung massa dalam jumlah besar tanpa mengganggu jalannya aktivitas dan transportasi utama di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh personel yang bertugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengawal aksi penyampaian pendapat.

Kepolisian berharap komunikasi yang baik antara mahasiswa dan aparat dapat terus terjalin sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib, aman, dan konstruktif.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi peningkatan kepadatan kendaraan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lalu lintas terkini atau ingin melaporkan potensi gangguan keamanan, kepolisian mengarahkan untuk menggunakan kanal resmi Polri maupun layanan darurat 110.


Topik

Peristiwa Demo Mahasiswa demo Blokade Massa Demo BEM UI Bundaran HI Menuju Indonesia Bangkrut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa