Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang Dapat Bantuan Pemerintah Pusat Terkait RDTR dan RTRW

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jul - 2026, 21:38

Placeholder
Lahan sawah yang ada di Kabupaten Malang. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapatkan bantuan teknik (Bantek) dari Pemerintah Pusat. Apresiasi tersebut diberikan berkat capaian Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang yang telah menjadi pionir dalam pemenuhan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS).

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah menyebut, bantek yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut meliputi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Bantek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga : Wali Kota Blitar Anugerahkan Penghargaan kepada 13 Koperasi, Pacu Transformasi dan Digitalisasi

"Sementara inikan RDTR (di Kabupaten Malang, red) baru ada empat. Kemudian untuk tahun ini (2026) Alhamdulillah kami mendapat reward bantek RDTR itu di dua wilayah," tuturnya kepada JatimTIMES.

Perlu diketahui, bantek yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut setelah Pemkab Malang mampu merealisasikan 87 persen LBS. Capaian tersebut, diakui Habibah, turut terealisasi berkat adanya instruksi dari Bupati Malang HM. Sanusi.

Pada instruksinya, Bupati Sanusi turut meminta kepada DPKPCK Kabupaten Malang untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"SK (Surat Keputusan) Bupati sudah keluar untuk LBS 87 persen, sehingga kami dapat reward dari Pemerintah Pusat. Di tahun ini Cipta Karya akan mendapatkan bantek terkait RDTR," tuturnya.

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, dijelaskan Habibah, bantek RDTR tersebut untuk realisasi pada dua wilayah. "Alhamdulillah, tahun ini ketika SK LBS sudah selesai, kami dapat reward bantek RDTR itu di dua wilayah. Kalau tidak salah di Singosari dan Kepanjen," tuturnya.

Selain RDTR, bantek yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab Malang tersebut juga meliputi RTRW. "Kami juga dapat bantek RTRW, jadi kami harus lakukan revisi RTRW dan kami mendapatkan bantuan teknis itu cukup besar nilainya," imbuhnya.

Baca Juga : Pemanfaatan DBHCHT di Situbondo untuk Tingkatkan Sarana Pertanian dan SDM Petani

Habibah menyebut, sejumlah bantek yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut berkat Pemkab Malang mampu jadi pionir pemenuhan 87 persen LBS. Jika merujuk pada beberapa sumber, LBS adalah data luas lahan sawah secara fisik.

Mengenai hal itu, pemerintah juga telah menetapkan bahwa 87 persen dari total LBS tidak boleh dialihfungsikan. Sebaliknya harus dilindungi sebagai lahan pertanian abadi. Tujuannya juga untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau sawah abadi guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Di sisi lain, pemenuhan LBS juga harus segera dilaksanakan demi mendukung proses perizinan. Termasuk perizinan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kalau tidak segera dilaksanakan pemenuhan LBS, otomatis perizinannya lambat semua. KKPR bisa dikeluarkan tetapi PBG dan sebagainya tidak bisa dikeluarkan karena lahan belum clean and clear," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang Bantuan Pemerintah Pusat RDTR RTRW



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan