Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Ranperda, Fokus Perlindungan hingga Pemberdayaan Koperasi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

22 - Jul - 2026, 16:33

Placeholder
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara saat ditemui usai memimpin sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan koperasi. Di mana, pada Ranperda tersebut juga akan dititik beratkan pada pembinaan terhadap usaha mikro yang muaranya kepada eksistensi koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara, usai memimpin sosialisasi Ranperda yang berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Baca Juga : Kopsyah MUI Gresik Juara I Sektor Pembiayaan di Jatim 2026

"Ada beberapa poin yang jadi titik penekanan, yang pertama adalah terkait sistem tanggung renteng. Sistem tanggung renteng itu juga sudah kami tuangkan di Ranperda," ujar Redam saat mengawali pernyataannya ketika ditemui usai memimpin sosialisasi Ranperda yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Pada sistem tanggung renteng yang nantinya tertuang pada ranperda tersebut, diutarakan Redam, nantinya juga akan mendapatkan supervisi dari pihak terkait. Termasuk dari unsur Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Jawa Timur maupun Kabupaten Malang.

"Poin kedua adalah terkait pembinaan dari Pemerintah Daerah. Jangan sampai kita bicara tentang koperasi, tapi hanya sekadar wacana dari pemerintah. Sehingga juga harus betul-betul membina koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Malang dengan ketentuan yang ada di Perda ini," tegasnya.

Sejatinya, disampaikan Redam, sudah ada pembinaan termasuk dari pemerintah terhadap keberadaan koperasi. Namun, pembinaan yang telah diberikan dinilai masih kurang sehingga perlu untuk terus dimaksimalkan.

"Makanya tadi saya sampaikan waktu sosialisasi, betul-betul butuh pemerintah yang menjadi sebuah pembina dari koperasi yang ada di wilayahnya," ujarnya.

Perlu diketahui, pada agenda sosialisasi ranperda tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Termasuk para camat yang ada di Kabupaten Malang.

Ada dua ranperda yang disosialisasikan pada agenda yang telah berlangsung hari ini. Pertama mengenai Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi; kemudian Ranperda tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Tadi juga saya sampaikan, sosialisasi hari ini kan juga mengundang camat-camat. Jadi camat-camat juga jangan lepas tangan, namun juga harus tetap menjadi kepanjangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi di distrik-distrik tersebut," ujar Redam.

Setelah Ranperda tentang koperasi tersebut diparipurnakan dan diundangkan, diutarakan Redam, langkah selanjutnya ialah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) melalui Bagian Hukum. "Dinas Koperasi harus segera menyusun Perbup, karena Perbup kita ini banyak yang belum jadi. Perdanya ada, tapi Perbupnya tidak ada. Jadi langkah selanjutnya setelah paripurna ini selesai, harus segera menyusun Perbup kemudian langsung bisa mulai bergerak secara teknis ke masyarakat," tuturnya.

Secara umum, dijabarkan Redam, keberadaan koperasi di Kabupaten Malang saat ini di rasa sudah relatif bagus. Hanya saja masih dibutuhkan pengawalan dan peningkatan pada sektor-sektor lainnya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Komitmen Dukung Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Kabupaten Malang

"Dan jangan lupa, pendataan koperasi itu penting, karena kalau tidak ada koperasi ini kan tidak bisa melakukan kegiatan ekonomi," imbuhnya.

Secara spesifik, disampaikan Redam, pada agenda sosialisasi ranperda pada hari ini juga membahas ruang lingkup tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Khususnya mengenai usaha mikronya.

"Gabungan dari orang-orang berdagang atau berjualan kan nanti menjadi koperasi. Nah, ini yang mau kami lindungi, diberikan perlindungan dan pemberdayaan koperasi," imbuhnya.

Anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, sesuai nomenklatur usaha kecil dan menengah menjadi kewenangannya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ialah pada usaha mikro.

"Melalui Perda ini, Dinas Koperasi juga harus bisa menaungi seluruh pelaku kegiatan ekonomi UMKM dan juga koperasi," imbuhnya.

Sementara untuk perlindungan yang nantinya diberikan oleh pemerintah tersebut, dijabarkan Redam, juga mencakup crosscheck. Yakni setiap tiga bulan sekali terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak koperasi.

"Jadi tidak hanya mengecek saja, tapi juga kita breakdown. Misalkan terkait, kenapa ada koperasi yang belum maju, kendalanya di mana. Jadi perlu monitoring terhadap setiap koperasi. Sedangkan teknisnya nanti di Dinas Koperasi yang memang harus bisa menjangkau koperasi-koperasi tersebut," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd kabupaten malang ranperda koperasi kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan