Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Ops Tumpas Semeru 2026, Polres Gresik Bongkar 14 Kasus Narkoba dengan 17 Tersangka

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2026, 17:24

Placeholder
Sebanyak 17 tersangka kasus narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).

JATIMTIMES - Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut. Dari belasan kasus tersebut, polisi menyita sabu 117,531 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari beberapa wilayah di Gresik. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 menyasar sejumlah wilayah di Gresik, mulai Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

Baca Juga : Gempa NTT Terkini: 105 Orang Meninggal, 179.037 Warga Mengungsi

Salah satu kasus terbesar terungkap di Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Polisi menemukan sabu seberat 22,192 gram serta 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, polisi juga menangkap RFR. Dari tangan tersangka, diamankan 3.410 butir pil double L. RFR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang haram itu kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Driyorejo di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026. Tersangka M ditangkap dengan delapan paket sabu seberat 5,074 gram serta ganja seberat 1,031 gram.

"Dari 17 tersangka yang kita diamankan, 4 diantaranya merupakan residivis. Salah satunya berusia 61 tahun, sudah tiga kali masuk penjara dalam perkara yang sama," ungkapnya.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyebutkan, peredaran narkoba banyak diungkap di wilayah Kecamatan Driyorejo. Tersangka melakukan transaksi melalui sistem ranjau. "Semuanya menggunakan sistem ranjau, tersangka paling banyak mendapatkan sabu dari wilayah Madura," imbuhnya.

Baca Juga : MoU Unisma-Parallaxnet USA, Buka Akses Sertifikasi Internasional untuk Mahasiswa Tanpa Batas Ekonomi

Total nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan juta. Sabu ditaksir bernilai Rp175 juta, sedangkan pil double L mencapai sekitar Rp76,5 juta. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran narkoba. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melapor melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ops tumpas semeru narkoba polres gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas