JATIMTIMES - Aktivitas kegiatan hiburan dengan Sound Horeg dibatasi di Kota Batu. Menyusul larangan dan fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim beberapa waktu lalu. Mendukung hal itu, Polres Batu memastikan akan membatasi penggunaan sound system dan jam karnaval di Kota Batu.
Hal tersebut dipastikan dalam Rapat Koordinasi dengan panitia karnaval Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Senin 21 Juli 2025. Karnaval Desa Giripurno pada Rabu 23 Juli 2025 menjadi salah satu percontohan awal.
Baca Juga : Dua Motor Terlibat Tabrakan di Kota Batu, Mahasiswi Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Kabagops Polres Batu Kompol Anton Widodo membenarkan, pembatasan ataupun pengetatan karnaval Sound Horeg akan dimulai dari Karnaval Desa Giripurno. Selain itu, jam berlangsungnya agenda hiburan seperti karnaval juga dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Kami sudah mengundang pihak panitia, pihak desa, Kesbangpol kemudian camat dan Dishub," kata Anton dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Dari penjelasannya, panitia acara diminta menggunakan kendaraan jenis kendaraan pick up L300 dengan maksimal 4 shaf sound sistem. Menurutnya, sejauh ini yang sudah pernah dilaksanakan atau sering dilakukan adalah dengan menggunakan truk. Dengan jumlah shaf sekitar 8 hingga 10.
"Sehingga itu jelas sangat mengganggu warga yang pada malam itu beristirahat. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 96 bahwa di area pemukiman itu batas tingkat kebisingan adalah 60 desibel, sesuai peraturan menteri lingkungan," jelasnya.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, ada beberapa kebijakan diambil untuk penanganan fenomena Sound Horeg di wilayah hukum polres batu. Salah satunya melakukan assesment melalui kegiatan Rakor.
"Intinya memastikan bahwa kegiatan keramaian ini bilamana menggunakan seperangkat sound sistem itu tidak mengganggu atau tidak menimbulkan keributan atau gangguan kebisingan dan gangguan yang lain," ujar Andi.
Baca Juga : DPRD Desak Pemkab Jombang Bikin Perbup Larangan Sound Horeg
Selain itu, jalur yang dilintasi rute karnaval dengan sound sistem diharapkan jauh dari keramaian. Seperti, pondok pesantren, ruang ruang pendidikan atau tempat ibadah. Andi berharap, komitmen yang sudah disampaikan dalam rakor tersebut dapat diimplementasikan oleh panitia karnaval. Pengaturan detail ini, sambungnya, menjadi prioritas untuk pertanggungjawaban panitia.
"Sehingga Giripurno untuk ke depan ini, juga bisa diikuti oleh panitia desa lainnya dan diterima oleh warga masyarakat," imbuhnya. Kini, Polres Batu juga akan memperketat penerbitan izin keramaian kegiatan jika tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
Terpisah Ketua MUI Kota Batu Abdullah Thohir menyampaikan pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan MUI Jatim baru baru ini. Bahwa sudah sudah diputuskan ada aturan dan larangan terkait penggunaan sound horeg dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Jatim.
"Sementara yang sudah di fatwakan oleh MUI dikuti oleh semua MUI kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Sebab sudah melalui kajian yang sangat mendalam, juga melibatkan pihak-pihak terkait. Tidak secara tiba-tiba fatwa itu keluar," ringkasnya.