JATIMTIMES - Puluhan warga Desa Mirigambar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, demo ke kantor desa, Senin (11/8/2025). Mereka mendesak agar salah satu perangkat desa yang bernama Mulyono (50) dibehentikan atas beberapa masalah dugaan pungutan liar (pungli). Puluhan warga yang mayoritas adalah pemuda ini menilai Mulyono sering meminta uang ke masyarakat tanpa alasan yang jelas.
Tak hanya datang menyampaikan aspirasi lisan, warga ini juga menyerahkan surat aduan resmi kepada Kepala Desa, tertanggal 10 Agustus 2025, dengan nomor 001/MDMG/VIII/2025.
Baca Juga : Melihat Lagi Kasus Kopda Bazarsah, Terdakwa Penembakan Polisi di Lampung yang Divonis Mati
Isi surat yang bermuara pada tuntutan pemberhentian jabatan ini disertakan sejumlah alasan yang antara lain rumah Mulyono selain juga menjadi warung kopi diketahui kerap kali menjadi arena perjudian. Sehingga pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, disaksikan masyarakat setempat, arena judi ini digrebek aparat.
Parahnya, Mulyono menurut warga sering melalukan pungutan liar (pungli) terkait perizinan hajatan dan kegiatan keramaian, dengan dalih membawa nama pihak kepolisian.
Tindakan seorang perangkat desa ini menurut warga, mencemarkan nama baik Desa Mirigambar, melanggar norma adat, agama, dan hukum yang berlaku, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan alasan itu, warga menuntut Kepala Desa Mirigambar segera memberhentikan Mulyono dari jabatannya dan memproses aduan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tuntutan ini segera diproses demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” ujar Koordinator aksi, Moh. Bagus Prasetyo usai diterima untuk berdialog.
Perwakilan massa diterima oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung Hari Prastijo, Kepala Desa Mirigambar H. Nasrudin, Kapolsek Sumbergempol, Kasat Intel Polres Tulungagung, serta unsur terkait lainnya. “Saya tegaskan, setelah menerima aduan maka kedepan akan kami tindaklanjuti," kata Hari Prastijo pada sejumlah awak media.
Baca Juga : Viral Dugaan Prostitusi di RSSA Malang, Pihak Rumah Sakit Ungkap Faktanya
Sampai kapan akan ada keputusan terkait aduan dan nasib Mulyono ini, Prastijo meminta bersabar karena harus melalui proses. "Semua harus melalui proses, karena tidak bisa serta-merta menindak langsung. Saya menjamin aduan dari masyarakat akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
DPMD menurut Prastijo harus melibatkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut H. Nasrudin, Kepala Desa Mirigambar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan aduan ini kepada pihak berwenang. “Kalau memang terbukti bersalah, kami serahkan pada pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pandangannya, apa yang dilakukan Mulyono ini Nasrudin tidak mengetahui jika sering melakukan dugaan pungli. Meski jabatannya sudah beralih ke staf, warga taunya Mulyono adalah Bayan di Desa Mirigambar. Saat puluhan warga ini dikantor desa, Mulyono tidak berada di tempat, sehingga belum dapat dikonfirmasi terkait sikapnya atas tuntutan ini.