Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DLH Kota Malang Tegas Imbau Pelaku Usaha Stop Kantong Plastik Sekali Pakai

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Sep - 2025, 16:55

Placeholder
Ilustrasi kantong plastik sekali pakai (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kembali memperkuat upaya pengurangan sampah plastik yang kian mengkhawatirkan. Melalui aturan yang sudah ditetapkan, pelaku usaha diimbau untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam aktivitas usahanya.

Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Harigoran, menegaskan bahwa penggunaan plastik sekali pakai sudah dilarang lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini memuat tujuh poin penting yang mengikat seluruh sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, toko ritel, restoran, perhotelan hingga perkantoran.

Baca Juga : Mendukung 1.000 Event, PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal antar Karyawan Hotel 

 

“Sebetulnya aturan sudah ada di Perwal untuk pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Ini akan kami genjot, terutama untuk pelaku usaha dan toko ritel agar benar-benar tidak lagi menggunakan tas kresek, tapi beralih ke tas ramah lingkungan,” ujar Raymond. 

Berdasarkan data DLH Kota Malang, sampah plastik menjadi penyumbang terbesar kedua di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang dengan jumlah 16 persen, hanya kalah dari sampah sisa makanan yang mencapai 58 persen. Sampah plastik ini mayoritas bersumber dari rumah tangga, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum.

Padahal, Pemkot Malang telah menyediakan tempat sampah terpilah di berbagai sudut fasilitas umum. Namun, Raymond mengakui bahwa jangkauannya masih perlu diperluas agar masyarakat semakin mudah memilah sampah organik, anorganik, dan plastik.

Untuk memperkuat regulasi, DLH Kota Malang berencana menaikkan aturan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raymond menyebut, jika Perda rampung, maka implementasinya akan jauh lebih kuat dibanding sekadar Perwal.

“Kalau memang harus ada Perda supaya lebih kuat, maka kami akan buatkan. Sekarang kami sosialisasikan Perwal dan pematangan menuju Perda. Targetnya 2026 sudah bisa diterapkan,” tandasnya.

Baca Juga : BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Apa Saja yang Berubah? 

 

Selain menyiapkan regulasi, Pemkot Malang juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi penggunaan plastik. Edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat dan penggunaan kantong plastik sekali pakai benar-benar bisa ditekan.

Dengan langkah ini, Pemkot Malang berharap tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk masa depan.


Topik

Pemerintahan DLH Kota Malang pemkot malang DLH Pelaku Usaha sampah plastik Stop Kantong Plastik Plastik Sekali Pakai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni