JATIMTIMES - Polisi mengamankan 13 pemuda yang sebagian di antaranya masih berstatus pelajar dalam kasus perusakan fasilitas umum milik negara di wilayah hukum Polres Malang. Para pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan perusakan secara beruntun sejak Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., menyebutkan, para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang. Yakni mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Para terduga pelaku yang telah diamankan tersebut berusia antara 15-22 tahun.
Baca Juga : Rumah Jungkook BTS Disusupi Sasaeng, Polisi Tangkap Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kabupaten Malang. Yakni di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kecamatan Kepanjen.
"Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” terang Danang saat ditemui JatimTIMES, Senin (1/9/2025).
Sebagaimana diberitakan, aksi perusakan terjadi pada empat titik. Yakni meliputi tiga Pos Lantas Polres Malang dan satu polsek yaitu Polsek Pakisaji.
Sementara itu, untuk Pos Polisi yang turut di rusak tersebut terjadi di Pos Polisi Kebonagung, Pos Laka Kepanjen dan Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen. Empat titik perusakan tersebut berada di seputaran Kecamatan Pakisaji hingga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi perusakan yang dilakukan para pelaku tersebut berupa memecahkan kaca menggunakan bambu dan melempar batu. Kemudian para pelaku juga merusak bagian dalam bangunan yang turut dilakukan dengan cara melempar batu.
Akibatnya, sejumlah sudut bangunan dan kaca yang ada di Pos Polisi dan Polsek Pakisaji pecah dan rusak. Sedangkan estimasi kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Danang menyebut, kronologi aksi perusakan bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika itu, sekelompok orang dengan mengendarai kendaraan berjumlah sekitar 20 sepeda motor melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung.
"Rombongan kemudian bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji termasuk dengan menggunakan batu paving. Sehingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan," ujar Danang.
Baca Juga : Pelaku Perusakan di Kabupaten Malang Sasar 4 Titik: Polsek Pakisaji hingga Pos Polisi
Petugas kepolisian yang saat itu disiagakan kemudian melakukan pengejaran. Hasilnya, pada saat itu satu terduga pelaku berinisial SDA (22) warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, dua terduga pelaku lainnya yakni berinisial MRAT (19) pelajar asal Bululawang, serta FPA (15) warga Kecamatan Wagir juga berhasil diamankan saat melakukan aksi perusakan pada pos polisi di wilayah Kecamatan Kepanjen.
"Selanjutnya tim Satreskrim mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah berbeda. Sebagian dari mereka (terduga pelaku) berasal dari Kabupaten Malang, ada pula yang dari Kabupaten Pasuruan,” tutur Danang.
Selain 13 pelaku yang telah diamankan, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya meliputi pakaian dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat aksi perusakan, handphone, obeng, sarung tangan, hingga batu paving yang digunakan saat terjadinya perusakan.
"Aksi perusakan fasilitas kepolisian adalah tindak pidana. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama," ujarnya.
Pada penegasannya, disampaikan Danang, Polres Malang tidak akan mentoleransi segala tindakan anarkis. "Kami pastikan proses hukum terhadap para terduga pelaku akan berjalan secara profesional dan transparan," pungkasnya.