Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Balai Besar TNBTS Kecam Paralayang di Bromo: Kawasan Sakral Masyarakat Tengger

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

14 - Sep - 2025, 14:39

Placeholder
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha saat ditemui di kompleks Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat (29/8/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengecam aktivitas paralayang yang dilakukan oleh seseorang di wilayah TNBTS. 

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Balai Besar TNBTS dan keterangan saksi yang mengabadikan aktivitas paralayang tersebut, peristiwa video viral seorang wisatawan yang melakukan aktivitas paralayang di kawasan Bromo terjadi pada 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar. 

Baca Juga : Fadli Zon di Candi Penataran Blitar: Budaya Jadi Mesin Pembangunan

Meskipun mulai terkumpul beberapa keterangan para saksi, pihak Balai Besar TNBTS masih belum mengetahui identitas wisatawan yang melakukan aktivitas paralayang di kawasan Bromo tersebut. 

Rudijanta menegaskan, aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodelling lainnya dilarang dilakukan di seluruh kawasan TNBTS, termasuk di kawasan Bromo. Dia menyebut, hal itu dikarenakan Bromo masuk ke dalam kawasan sakral masyarakat Adat Tengger. 

"Aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat Adat Tengger," ujar Rudijanta dalam keterangan resminya, Minggu (14/9/2025). 

Selain itu, Rudijanta membeberkan sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada siapa saja berdasarkan Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor: 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tertanggal 24 Oktober 2024. Di mana di dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi dan terdapat sanksi bagi yang melanggar.  Di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger) untuk pelanggaran terhadap larangan berupa mengganggu proses ritual dan mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai. 

Selanjutnya, sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran) dan sanksi sosial untuk pelanggaran terhadap larangan membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan; mengambil sesuatu seperti flora, fauna, batu, pasir dan lain-lain; melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo; pedagang atau wisatawan tidak boleh menetap atau menginap di kawasan Bromo; menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral. 

Baca Juga : Gaun dan Kebaya Masih Jadi Favorit dengan Warna Favorit Pastel

Terakhir sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian) dan sanksi sosial untuk pelanggaran terhadap larangan merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan; perilaku yang melanggar seperti main, madat, mabuk, madon, maling, melecehkan; menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan; membangun kereta gantung, jembatan, hotel dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual; melakukan usaha yang merusak kawasan; beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis kepada paruman. 

Lebih lanjut, pihak Balai Besar TNBTS mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan maupun pelaku usaha tour and travel agar dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama di area TNBTS. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan dan pekaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," pungkas Rudijanta.


Topik

Peristiwa Paralayang di Bromo BB TNBTS Suku Tengger



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy