JATIMTIMES - Kepanikan sempat melanda warga Kabupaten Blitar setelah beredar video dan laporan viral di media sosial tentang aksi begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025). Namun, Polres Blitar menegaskan peristiwa itu hanyalah kabar bohong, dan kini polisi tengah memeriksa pria yang mengaku menjadi korban.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan, pria bernama EW (35), warga Desa/Kecamatan Binangun, diduga merekayasa peristiwa begal untuk tujuan yang masih diselidiki.
Baca Juga : Wali Kota Blitar Salurkan Rastrada Non Tunai Tahap III: 7.716 Keluarga Penerima Manfaat Terbantu
"Kami pastikan, peristiwa begal di Jl Raya Brongkos hoaks. Pria yang menjadi korban begal diduga merekayasa peristiwa itu. Sekarang, pelaku masih diperiksa di Polsek Kesamben Polres Blitar," ujarnya.
Menurut Putut, laporan awal masuk ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB, satu jam setelah dugaan aksi kriminal itu terjadi.
"Awalnya, kami menerima laporan adanya peristiwa begal di lokasi. Petugas langsung menuju TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan membawa korban untuk dimintai keterangan," kata Putut.
Dalam keterangannya, EW mengaku dihentikan oleh orang tak dikenal saat melintas dengan sepeda motor. Ia menyebut pelaku memaksa menyerahkan uang senilai Rp 40 juta, kemudian mengikat tangan dan kakinya serta membekap mulut. Setelah itu, korban diklaim dibawa masuk ke hutan sekitar 50 meter dari jalan utama dan ditinggalkan di sana.
Namun, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan banyak kejanggalan. Putut menuturkan, di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ikatan pada tangan dan kaki korban juga longgar, seolah dibuat sendiri. Selain itu, keterangan EW berubah-ubah saat diperiksa. Awalnya ia mengaku bersama teman, tetapi ketika ditanya identitas teman tersebut, ia tidak bisa menyebutkan.
Baca Juga : Seratus Korban Santri Ambruknya Musala Al-Khoziny Teridentifikasi, Tiga Dinyatakan Wafat
Polisi juga menelusuri keterangan keluarga korban. "Petugas telah meminta keterangan istri EW mengenai kepemilikan uang Rp 40 juta yang diklaim korban dibawa. Menurut istri, korban tidak memiliki uang sejumlah itu," jelas Putut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa laporan begal sengaja direkayasa.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks, terutama isu kriminal seperti begal, yang bisa menimbulkan kepanikan. Polres Blitar menekankan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial.
Viralnya hoaks semacam ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan keresahan publik.