Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dapat BLTS Rp300 Ribu, Apakah Berpengaruh pada Bansos Lain? Ini Penjelasan Resmi Kemensos

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

20 - Oct - 2025, 09:42

Placeholder
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp300 ribu kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini merupakan salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat jaring pengaman sosial di akhir tahun 2025.

Namun, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah jika sudah menerima BLTS Rp300 ribu, bantuan sosial (bansos) lain seperti PKH dan BPNT akan dihentikan atau terganggu?

Baca Juga : Tak Semua Dapat! Ini Ciri dan Syarat Warga yang Berhak Terima BLTS Rp300 Ribu

Kekhawatiran ini wajar, sebab menurut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), bansos tidak boleh tumpang tindih secara sembarangan. Artinya, satu keluarga penerima manfaat (KPM) umumnya tidak bisa menerima dua jenis bantuan sejenis secara bersamaan, seperti:

• BLT Dana Desa dan Program Keluarga Harapan (PKH)

• BLT Dana Desa dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

• BLT dari Kemensos dan bantuan tunai provinsi

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bantuan tersalurkan merata dan tepat sasaran, sehingga tidak hanya berfokus pada keluarga tertentu saja.

BLTS Rp300 Ribu Tidak Menghapus Hak Penerima Bansos Lain

Kabar baiknya, BLTS Rp300 ribu tidak menggugurkan hak penerima untuk mendapat bansos lain.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa BLTS Rp300 ribu merupakan tambahan bantuan sementara (top-up) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam program reguler seperti PKH dan BPNT/Sembako.

Artinya, jika Anda sudah menerima PKH atau bantuan sembako, Anda tetap bisa mendapatkan BLTS Rp300 ribu selama nama Anda masih tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kemensos juga menyebutkan bahwa BLTS diberikan untuk memperkuat bantuan reguler, bukan menggantikannya.

Jadi, tidak perlu khawatir bansos utama Anda akan berhenti hanya karena menerima BLTS.

Tujuan Pemberian BLTS Rp300 Ribu

BLTS Rp300 ribu disalurkan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok dan tekanan ekonomi.

Program ini menyasar keluarga dengan penghasilan rendah yang sudah tercatat di data sosial ekonomi Kemensos.

Penerima BLTS meliputi:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam desil 1–4 DTSEN.

• Bukan ASN, TNI, atau Polri.

• Memiliki rekening bank Himbara atau dapat menerima melalui PT Pos Indonesia.

Penerima PKH dan BPNT Tetap Dapat BLTS

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemensos.go.id, penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tetap bisa menerima BLTS.

BLTS ini tidak bersifat pengganti, melainkan tambahan tunai sementara yang disalurkan bersamaan dengan bantuan reguler triwulan IV tahun 2025.

Sebagai contoh: Jika Anda adalah penerima PKH dan nama Anda juga tercantum sebagai penerima BLTS Rp300 ribu, maka kedua bantuan tersebut akan tetap cair sesuai jadwal masing-masing.

Kapan BLTS Bisa Tidak Diberikan Bersamaan dengan Bansos Lain?

Meski pada dasarnya BLTS tidak menghapus bansos lain, ada kondisi tertentu di mana bantuan bisa tidak diberikan bersamaan, yaitu:

Baca Juga : Kota Malang Siap Ubah Sampah Jadi Energi, Proyek Rp 200 M Siap Digarap Tanpa Bebani APBD

- Jika data penerima ganda atau tidak sinkron di DTSEN.

- Jika keluarga sudah menerima bantuan tunai dari program lain dengan sumber dana serupa (misalnya BLT BBM).

- Jika ada perubahan status ekonomi penerima (misalnya sudah tidak masuk kategori miskin).

Oleh karena itu, penting untuk memastikan data keluarga di DTSEN selalu diperbarui melalui kelurahan atau dinas sosial setempat agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.

Cara Cek Status Penerima BLTS dan Bansos Lain

Masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan sosial secara mandiri melalui situs resmi Kemensos di:

• https://cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkahnya:

1. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP.

2. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

3. Ketik kode captcha untuk verifikasi.

4. Klik tombol “Cari Data.”

Jika nama Anda muncul sebagai penerima BLTS atau PKH/BPNT, maka bantuan akan disalurkan sesuai jadwal oleh bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Dari penjelasan resmi Kemensos, dapat ditegaskan bahwa BLTS Rp300 ribu tidak berpengaruh negatif terhadap bansos lain.

Penerima PKH, BPNT, atau sembako tetap berhak menerima BLTS karena bantuan ini bersifat tambahan (top-up), bukan pengganti.

Namun, penerima perlu memastikan:

• Data di DTSEN/DTKS valid dan terbaru.

• Tidak menerima bantuan serupa dari program lain dalam periode yang sama.

Dengan begitu, semua bantuan dapat disalurkan secara adil, tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih.


Topik

Pemerintahan bantuan langsung tunai sementara blts bantuan langsung tunai bansos



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan