Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

28 - Oct - 2025, 10:51

Placeholder
Ilustrasi diskon tiket pesawat. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Kabar gembira bagi para pelancong! Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat hingga 14 persen untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tingginya permintaan perjalanan udara saat musim liburan akhir tahun, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan momen Nataru bersama keluarga.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif ini diambil untuk menjaga konektivitas antarwilayah serta memastikan masyarakat tetap dapat menikmati layanan transportasi udara dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga : Daftar Fenomena Astronomi di November 2025 dan Jadwal Lengkapnya: Supermoon, Hujan Meteor, hingga Gerak Mundur Planet

“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta.

Dasar Hukum Diskon Tiket Pesawat Nataru 2025/2026

Program diskon tiket pesawat ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi resmi, yaitu:

1. Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025

tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025

tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung pemerintah selama periode libur Nataru.

3. Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025

tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50% untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di lingkungan Kementerian Perhubungan selama masa Natal dan Tahun Baru.

Periode dan Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Diskon

Program diskon tiket pesawat Nataru 2025/2026 berlaku selama 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan harga diskon mulai 22 Oktober 2025 melalui maskapai penerbangan maupun agen perjalanan resmi.

Langkah pembelian tiket pesawat diskon secara online:

1. Buka situs web resmi maskapai atau aplikasi travel terpercaya.

2. Login, atau buat akun baru jika belum memiliki.

3. Masukkan kota asal, tujuan, tanggal penerbangan, dan jumlah penumpang.

4. Pastikan tanggal penerbangan berada dalam periode diskon.

5. Gunakan filter untuk memilih harga dan jadwal terbaik.

6. Isi data penumpang sesuai identitas resmi.

7. Tambahkan layanan tambahan seperti bagasi atau asuransi perjalanan jika diperlukan.

8. Periksa ulang detail pemesanan sebelum pembayaran.

Baca Juga : Lebih dari 145 Orang Tandatangani Petisi Batalkan Pelaksanaan TKA, Ini Alasannya

9. Pilih metode pembayaran yang tersedia (kartu kredit, transfer bank, e-wallet, atau minimarket).

10. Setelah pembayaran berhasil, e-tiket akan dikirim ke email untuk ditunjukkan saat check-in di bandara.

Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket Pesawat

Sebelum membeli tiket pesawat diskon Natal dan Tahun Baru 2025/2026, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

• Pembelian hanya berlaku di platform resmi maskapai atau agen perjalanan terpercaya.

• Diskon hanya untuk kelas ekonomi.

• Periode pembelian dan penerbangan terbatas sesuai jadwal program.

• Besaran potongan harga dapat berbeda di tiap maskapai atau rute penerbangan.

Jadwal Libur Akhir Tahun 2025

Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, berikut jadwal libur akhir tahun:

- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Natal

- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

- Sabtu, 27 Desember 2025 – Akhir Pekan

- Minggu, 28 Desember 2025 – Akhir Pekan.

Rangkaian libur ini menciptakan long weekend akhir tahun, momen ideal bagi masyarakat untuk berlibur bersama keluarga atau pulang kampung dengan memanfaatkan diskon tiket pesawat Nataru 2025/2026.

Program diskon tiket pesawat hingga 14 persen yang diberikan pemerintah untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi kabar baik bagi masyarakat.

Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kelancaran arus transportasi dan mendorong sektor pariwisata nasional selama musim liburan akhir tahun.


Topik

Peristiwa Libur natal diskon tiket Dudy purwagandhi libur tahun Baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa