Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Bahas Aspek Hukum Pembubaran Kigumas

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

28 - Oct - 2025, 19:11

Placeholder
Foto bersama Dr Rozi Beni SH MH dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri dengan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas), di Surabaya, Selasa (7/10). (Foto: ist)

JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang melalui panitia khusus (pansus) telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas), di Surabaya, Selasa (7/10). Pembahasan tersebut menitikberatkan pada aspek hukum dan mekanisme pembubaran badan usaha milik daerah (BUMD) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Raperda Pembubaran Kigumas, Kuncoro, menjelaskan bahwa pembubaran BUMD merupakan proses hukum yang memiliki dasar kuat dan harus melalui mekanisme yang sama seperti saat pembentukannya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Beri Penghargaan 68 Pemuda Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda ke-97

“Pejabat dan prosedur pembentukan BUMD adalah pejabat dan prosedur yang juga berwenang dan ditempuh dalam pembubarannya,” ujar Kuncoro.

Ia menambahkan, landasan hukum pembubaran BUMD tercantum dalam sejumlah regulasi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja/UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi BUMD.

Kuncoro menjelaskan bahwa pendirian BUMD ditetapkan dengan perda. Begitu pula pembubarannya. Pendirian BUMD dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha melalui studi dan analisis mendalam.

“Demikian pula dasar pembubarannya, harus berdasarkan kebutuhan dan kelayakan. Prinsipnya, BUMD didirikan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kemanfaatan umum. Jika hal itu tidak lagi tercapai, pembubaran dapat dilakukan,” paparnya.

Dalam penjelasan yang disampaikan Kuncoro, pembubaran BUMD didasarkan pada hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, serta hasil evaluasi BUMD sebagaimana diatur dalam Pasal 125 PP Nomor 57 Tahun 2017.

Adapun empat alasan utama pembubaran BUMD adalah kondisi keuangan yang merugi terus-menerus dan tidak dapat dipulihkan. Selain itu, ada alasan hukum, seperti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Alasan pembubaran BUMD lainnya adalah manfaat publik yang rendah. Yakni BUMD tidak lagi memberikan kontribusi bagi ekonomi dan pelayanan publik daerah. Serta terakhir, kebijakan daerah untuk restrukturisasi atau efisiensi.

“Fungsi BUMD yang dibubarkan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan kekayaan BUMD yang dibubarkan dikembalikan kepada daerah,” kata Kuncoro mengutip ketentuan Pasal 124 PP Nomor 54 Tahun 2017.

Kuncoro menjelaskan bahwa pembubaran BUMD meliputi enam tahap, yaitu, evaluasi dan inisiasi; pengusulan ke DPRD; penetapan Perda pembubaran; proses likuidasi, pelaporan hasil likuidasi; dan penghapusan status badan hukum.

“Pembubaran tidak bisa dilakukan secara sepihak karena merupakan keputusan politik bersama antara kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.

Tahapan likuidasi dilakukan agar tidak ada kewajiban hukum atau keuangan yang tersisa. Proses tersebut mencakup penyelesaian aset, utang, hak pegawai, hingga sisa hasil usaha.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mengacu pada ketentuan pembubaran BUMD berbentuk perseroan terbatas (perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 126 PP Nomor 57 Tahun 2014 dan Pasal 142 sampai Pasal 152 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT.

Tahapan pembubaran PT meliputi, penetapan pembubaran dengan perda, proses likuidasi, dan penghapusan status badan hukum oleh menteri hukum dan HAM setelah laporan akhir disetujui.

Baca Juga : Wabup Lathifah segera ke Jakarta, Bahas Pengembangan Potensi Kabupaten Malang bersama Bappenas RI

Alasan pembubaran PT antara lain, keputusan RUPS, berakhirnya jangka waktu sesuai AD/ART, penetapan pengadilan, kepailitan, dan dicabutnya izin usaha PT.

“Pada saat penghapusan dicatat oleh menteri, maka PT resmi berakhir keberadaannya secara hukum,” terang Kuncoro.

Sebagai penguat, Dr Rozi Beni SH MH dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, yang menjadi narasumber pembahasan, menegaskan penerapan asas contrarius actus dalam perda pembubaran BUMD.

“Asas contrarius actus menegaskan bahwa pejabat dan prosedur yang membentuk BUMD adalah pihak yang juga berwenang membubarkannya,” jelas Rozi.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembubaran serta penyelesaian kewajiban dan pengembalian aset agar tidak ada beban hukum maupun keuangan yang tersisa.

“Ketentuan lebih lanjut pembubaran BUMD berbentuk PT dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas,” tambahnya.

Kuncoro menegaskan bahwa muatan Raperda Pembubaran BUMD akan disusun sesuai pedoman hukum daerah, dengan memperhatikan hasil audit, laporan internal, dan evaluasi keuangan.

“Muatan perda pembubaran meliputi enam hal penting, yakni alasan pembubaran, ketentuan umum, pernyataan pembubaran, proses likuidasi, kewajiban, dan aset,” ujar Kuncoro.

Penyesuaian dasar hukum raperda juga akan mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021 agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Menutup pembahasan, Kuncoro menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang berkomitmen menjalankan proses pembubaran sesuai hukum dan prinsip transparansi.

“Pembubaran ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum daerah agar pengelolaan BUMD tetap sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Kuncoro. 


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang Kigumas pembubaran BUMD Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan