Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Keuntungan Rp 50 Ribu, Pria di Malang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2025, 14:43

Placeholder
Seorang pria berinisial KM (41) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang saat diamankan polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang meringkus seorang pria berinisial KM warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pria berusia 41 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Tersangka mengaku nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang lantaran tergiur keuntungan yang ditaksir  Rp 50 ribu.

Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Bergerak Cepat Tuntaskan Dugaan Tindak Pemalakan di Tempat Wisata

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Selasa (9/12/2025). Ia ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. "Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa poket sabu yang disimpan oleh pelaku,” ujar Bambang saat dikonfirmasi disela-sela agenda penyidikan, Senin (15/12/2025).

Bambang menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka. "Berdasarkan laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya berupa tiga poket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat sekop, tas, hingga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika. "Tiga poket sabu yang telah kami sita dari tersangka tersebut seberat 2,73 gram," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengedarkan sabu secara eceran. Yakni dengan menyasar para pengguna narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Dampit dan sekitarnya. "Tersangka menjual sabu dengan harga yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per poket," ujarnya.

Baca Juga : Dukun di Tulungagung Tipu Pelanggan Pakai Emas Palsu

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, diutarakan Bambang, dari penjualan sabu tersebut tersangka mengaku mendapat keuntungan mencapai Rp 100 ribu. "Yang bersangkutan mengaku memperoleh keuntungan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari setiap penjualan sabu,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih mendalami jaringan peredaran sabu yang turut melibatkan tersangka KM tersebut. Polisi juga sedang menelusuri asal dari sabu yang dimiliki tersangka. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang bukti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Tersangka KM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. "Tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bambang subinajar satrekoba polres malang dampit



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas