JATIMTIMES - Pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan dan sosialisasi akan terus berlanjut di tahun depan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Batu merencanakan enam kali inspeksi mendadak (Sidak).
Sekretaris Satpol-PP Kota Batu Fariz Pasharella Shahputra menjelaskan, meski ada penyesuaian anggaran, operasi di tahun depan akan dimaksimalkan. Kegiatan operasi itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Batu bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea, Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang dan instansi aparat.
Baca Juga : Kontroversi Ridwan Kamil di 2025: Panggilan KPK, Selingkuh hingga Digugat Cerai IstriĀ
Fariz tak menampik adanya penurunan alokasi DBHCHT yang diterima tahun depan. Mulanya, alokasi dana operasi gabungan (opsgab) penggempuran barang kena cukai (BKC) ilegal mencapai Rp1,1 miliar tahun ini. "Untuk tahun depan informasi awal hanya sekitar Rp400 juta saja. Namun itu belum final," tuturnya.
Meski begitu, Fariz mengaku dana tersebut tak akan mempengaruhi optimalisasi pemberantasan cukai ilegal. Baik sosialisasi cukai, opsgab hingga press release penggempuran cukai ilegal. "Jadi, sosialisasi maupun operasi gabungan sama seperti tahun ini sekitar enam kali agenda," tegasnya.
Jika dibandingkan tahun 2024 lalu yang dilakukan sebanyak 12 kali, jumlah tersebut turun signifikan. Namun, dengan keterbatasan anggaran yang ada, opsgab sudah mampu menggagalkan peredaran BKC ilegal sebanyak 94 ribu batang rokok selama setahun.
Dirinya menilai, sosialisasi di tingkat RW dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan industri tembakau untuk patuh dalam pengurusan izin. Kegiatan sosialisasi juga cukup efektif dalam mengedukasi masyarakat dalam menggempur cukai ilegal.
"Jika kepatuhan perizinan naik, imbasnya tentu ke besaran DBHCHT juga yang akan dikembalikan menjadi bantuan langsung atau pendukung pembangunan untuk masyarakat," tandasnya.
Untuk diketahui, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Batu tahun depan menyusut signifikan. Dari semula tahun 2025 mencapai Rp32,23 miliar, bakal terpangkas sekitar 50 persen menjadi senilai Rp16,7 miliar tahun 2026 mendatang.
Baca Juga : Libur Nataru, Satpol-PP Kota Batu Bakal Tertibkan PKL Liar dan Anjal Gepeng
Pemangkasan itu tak lepas dari merosotnya dana transfer dari pusat ke daerah. Dengan keputusan itu, artinya tak hanya dana alokasi khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipotong. DBHCHT juga ikut dipangkas pemerintah pusat.
Penurunan itu disebut akan memberikan konsekuensi penyesuaian anggaran. Namun, tetap mengacu pada produk hukum yang sama mengenai penggelontoran DBHCHT. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, karena belum ada pembaharuan regulasi.
Rinciannya, 50 persen dana untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen lainnya bidang penegakan hukum. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan menyesuaikan porsi anggaran sesuai nominal yang digelontorkan.
