War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Diperpanjang, Masih Ada Besok

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana

08 - Aug - 2026, 10:24

Potret masyarakat berpakaian adat yang mengikuti upacara HUT RI di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: YouTube)

JATIMTIMES - Kesempatan masyarakat untuk mendapatkan undangan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, masih terbuka. Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran yang sebelumnya berakhir Jumat (7/8/2026).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan pendaftaran kembali dibuka selama dua hari, yakni Sabtu dan Minggu, 8-9 Agustus 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemensetneg @kemensetneg.ri.

Baca Juga : 4 Rekomendasi Dracin Terbaru untuk Temani Akhir Pekan, Ada Genius Girlfriend hingga The Road to Splendor

"Jadi, masih ada kesempatan untuk kamu hadir langsung di Istana Merdeka. Pendaftaran akan dibuka kembali pada: Sabtu & Minggu, 8-9 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB setiap harinya," demikian keterangan Kemensetneg.

Sebelumnya, pendaftaran undangan untuk mengikuti langsung upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka telah dibuka pada 5-7 Agustus 2026. Dengan adanya perpanjangan tersebut, masyarakat yang belum berhasil memperoleh undangan masih memiliki kesempatan untuk mencoba mendaftar pada dua hari tambahan.

Sebagai informasi, upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. Pemerintah menyediakan 8.100 kursi bagi masyarakat yang ingin mengikuti langsung rangkaian upacara di lingkungan Istana. Mekanisme mendapatkan undangan dilakukan secara daring melalui portal resmi di https://pandang.istanapresiden.go.id
 
Masyarakat juga perlu memperhatikan persyaratan sebelum melakukan pendaftaran. Sebab, data diri dan dokumen yang diminta harus disiapkan sejak awal agar proses registrasi dapat dilakukan dengan lancar.

Syarat Ikut Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta. Berikut persyaratannya:
• Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
• Berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026.
• Peserta tidak diperbolehkan membawa balita.
• Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
• Tidak memiliki penyakit bawaan yang dapat membahayakan ketika berada di tengah kerumunan.
• Telah melengkapi vaksinasi nasional.
• Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah data dan dokumen untuk proses registrasi.

Baca Juga : Layang-Layang akan Hiasi Langit Malang, MSSF 2026 Hadir dengan Segudang Keseruan

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP atau KIA, nomor telepon aktif, alamat email aktif, serta swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Cara Daftar Undangan Upacara di Istana

Bagi masyarakat yang ingin mencoba mendapatkan undangan pada pendaftaran tambahan 8-9 Agustus 2026, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen
2. Pastikan file KTP atau KIA serta swafoto terbaru bersama identitas diri sudah tersedia.
3. Daftar secara online
4. Masuk ke portal pendaftaran dan lengkapi formulir yang tersedia. Selanjutnya, unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
5. Cek email
6. Setelah mengisi pendaftaran, periksa email yang digunakan.Pendaftar perlu melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email tersebut.
7. Tukarkan undangan
8. Bagi masyarakat yang terpilih mendapatkan undangan, proses selanjutnya adalah melakukan penukaran undangan fisik dengan membawa identitas diri berupa KTP atau KIA.

Kemensetneg juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum pendaftaran kembali dibuka.  "Jangan sampai terlewat lagi! Pasang pengingat, siapkan data diri, dan pastikan koneksi internetmu stabil," tutup Kemensetneg.