Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dilematis Keberadaan PKL, Ekonomi Mikro Bergerak, Wajah Kota Malang Dipertaruhkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

08 - Aug - 2026, 18:39

Placeholder
Kawasan Jalan Surabaya menjadi salah satu lokasi yang banyak terdapat PKL.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pedagang kaki lima (PKL) menjadi gambaran lain dari geliat ekonomi Kota Malang. Semakin banyaknya pedagang di ruang-ruang strategis menunjukkan sektor usaha mikro masih bergerak dan menjadi tumpuan penghasilan masyarakat.

Namun, pertumbuhan itu menghadirkan dilema bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Di satu sisi, PKL dibutuhkan karena menyediakan barang dan jasa yang dekat serta terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, keberadaan mereka tanpa penataan dapat mengganggu fungsi ruang publik, fasilitas umum, hingga wajah kota.

Baca Juga : Membuka Pasar Lebih Luas dan Mendengarkan Aspirasi: PNM Sediakan Ruang Tumbuh bagi Pengusaha Malang

Dilema tersebut terlihat di kawasan Stasiun Malang. Sebagai salah satu pintu masuk kota, kawasan ini semestinya menjadi etalase pertama yang dilihat pendatang ketika tiba di Malang.

Tetapi, keberadaan PKL masih ditemukan meski telah terdapat papan pembatas yang melarang aktivitas berjualan. Larangan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dari sekadar kepatuhan pedagang terhadap aturan.

Pedagang tentu memiliki alasan untuk tetap bertahan. Kawasan stasiun menawarkan konsumen yang datang silih berganti sehingga menjadi lokasi strategis untuk mencari penghasilan.

Persoalan muncul ketika aktivitas berdagang menggunakan ruang yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Sejumlah PKL masih ditemukan berjualan di atas trotoar, sehingga ruang yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki ikut beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan estetika kota. Ketika trotoar digunakan untuk berdagang, pejalan kaki kehilangan ruang yang aman dan nyaman. Mereka terpaksa berjalan di sisi jalan dan berhadapan langsung dengan risiko lalu lintas.

Fenomena serupa juga terjadi di sekitar kawasan perguruan tinggi. Jalan Veteran di sekitar Universitas Brawijaya, Jalan Surabaya di sekitar Universitas Negeri Malang, hingga kawasan Universitas Merdeka menjadi ruang tumbuh bagi aktivitas PKL.

Bagi mahasiswa dan masyarakat, keberadaan pedagang di kawasan tersebut justru memberikan kemudahan. Makanan, minuman, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari bisa diperoleh dengan harga yang relatif terjangkau.

Di titik inilah persoalan PKL tidak bisa disederhanakan menjadi urusan penertiban. Ketika pedagang ditertibkan tanpa menyediakan ruang alternatif, pemerintah memang dapat mengembalikan fungsi ruang publik, tetapi pada saat yang sama berpotensi menghilangkan sumber penghasilan masyarakat.

Sebaliknya, ketika aktivitas PKL dibiarkan tanpa batas yang jelas, pemerintah berhadapan dengan persoalan lain. Trotoar, badan jalan, kawasan publik, hingga titik yang seharusnya menjadi wajah kota dapat kehilangan fungsi dan nilai estetikanya.

"Sebenarnya, ada PKL itu juga dibutuhkan. Kalau setiap lewat daerah UM misalnya, saya selalu melihat pedagang ini banyak dipadati pembeli, berarti banyak yang butuh. Tapi kalau lokasinya tidak ditata, tak jarang juga membuat lalu-lintas menjadi padat," ujar Ahmad Taufiq, warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Koordinator Forum Pengaduan Pelayanan Publik, Sudarno, menilai kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pemerintah dalam mengelola keberadaan PKL.

Baca Juga : Gubernur Jatim Tinjau Proses Pemadaman  Karhutla Bromo: Pastikan Water Bombing dan Drone Percepat Pemadaman

Menurutnya, Pemkot Malang sebenarnya telah memiliki dasar penataan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/236/35.73.112/2016 tentang Penetapan Lokasi Usaha Pedagang Kaki Lima. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai belum mampu menjawab dinamika PKL di lapangan.

“Setelah berhasil mengusir PKL di Jalan Veteran, kini Satpol PP memberikan imbauan kepada PKL untuk meninggalkan kawasan Heritage Kayutangan. Hal ini semakin mempertegas bahwa instrumen OPD belum mampu memfasilitasi keberadaan PKL dengan baik,” ujar Sudarno.

Padahal, Kota Malang memiliki contoh bahwa kepentingan ekonomi pedagang dan penataan kawasan sebenarnya dapat dipertemukan. Salah satunya terlihat di Jalan Trunojoyo, depan Stasiun Kota Baru, yang berkembang menjadi kawasan wisata kuliner melalui pemanfaatan lahan milik PT KAI dengan pola kemitraan.

Model tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak selalu harus berakhir dengan pengusiran. Pemerintah dapat mencari ruang alternatif melalui kerja sama dengan pemilik aset, selama terdapat konsep yang jelas dan koordinasi antarlembaga.

Apalagi, SK Wali Kota Malang Nomor 188.45/236/35.73.112/2016 sebenarnya telah menentukan lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang bagi PKL. Artinya, pemerintah tidak sepenuhnya kekurangan instrumen untuk menata.

Persoalannya, dinamika kota terus berubah sementara penataan harus mampu mengikutinya. Pertumbuhan kawasan pendidikan, pusat ekonomi, hingga mobilitas masyarakat menciptakan titik-titik baru yang menarik PKL.

Karena itu, tantangan Pemkot Malang bukan sekadar memilih antara PKL atau ketertiban kota. Yang jauh lebih sulit adalah menemukan titik tengah agar ekonomi mikro tetap hidup, sementara trotoar, fasilitas umum, ruang publik, dan wajah Kota Malang tetap terjaga.

Sebab, menertibkan PKL memang bisa mengembalikan fungsi ruang. Tetapi tanpa solusi, persoalan ekonomi pedagang hanya berpindah tempat. Sebaliknya, membiarkan PKL tumbuh tanpa penataan juga berisiko membuat fasilitas umum kehilangan fungsi dan masyarakat kehilangan hak atas ruang publik.

Dilema inilah yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah utama Pemkot Malang: bukan bagaimana menghilangkan PKL dari ruang kota, melainkan bagaimana membuat mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa mengambil alih fasilitas yang menjadi hak bersama.


Topik

Peristiwa kota malang pkl umkm



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa