JATIMTIMES - Zakat merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang memiliki kedudukan sangat tinggi. Dalam Al-Qur’an, perintah menunaikan zakat sering disebutkan bersamaan dengan kewajiban mendirikan salat. Bahkan, kewajiban zakat disebutkan dalam 82 ayat Al-Qur’an, yang menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam kehidupan seorang muslim.
Pada masa awal penyebaran Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat umum. Saat itu belum ada ketentuan rinci mengenai jenis harta yang wajib dizakatkan maupun besaran zakat yang harus dikeluarkan. Seiring perkembangan syariat Islam, aturan mengenai zakat kemudian dijelaskan lebih jelas, termasuk syarat harta yang wajib dizakati dan jenis harta yang dikenakan zakat.
Baca Juga : Hukum Merayakan Lebaran Ketupat dalam Islam, Tradisi Jawa yang Sarat Makna Silaturahmi
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Sebelum mengeluarkan zakat, seorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat untuk dizakati atau belum. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan sehingga tidak memberatkan umatnya.
Dikutip dari buku “Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia” karya Ahmad Hudaifah dkk., terdapat beberapa syarat agar suatu harta yang wajib bayar zakat, yaitu:
1. Kepemilikan Sempurna
Harta tersebut benar-benar dimiliki secara sah oleh seseorang dan diperoleh melalui cara yang halal. Harta yang didapatkan dengan cara yang tidak benar, seperti merampas, menipu, atau mencuri, tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
2. Bersifat Produktif
Harta yang wajib dizakati adalah harta yang memiliki potensi berkembang atau menghasilkan keuntungan. Contohnya seperti emas, tanah, lahan pertanian, serta berbagai jenis usaha.
3. Mencapai Nisab
Nisab merupakan batas minimum jumlah harta yang membuat seseorang wajib mengeluarkan zakat. Jika jumlah harta belum mencapai nisab, maka zakat belum diwajibkan.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, atau untuk melunasi utang tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakati.
5. Bebas dari Utang
Jika sebagian harta masih digunakan untuk membayar utang, maka bagian tersebut belum wajib dizakati. Zakat hanya diwajibkan pada harta yang benar-benar sudah menjadi milik penuh setelah utang dilunasi.
6. Dimiliki Selama Satu Tahun (Haul)
Untuk jenis harta seperti emas, uang, barang dagangan, dan properti, kepemilikan harus berlangsung selama satu tahun penuh sebelum zakat dikeluarkan.
Macam Harta yang Wajib Dizakati
Menurut Soni Santoso dan Rinto Agustino dalam buku “Zakat Sebagai Ketahanan Nasional”, harta yang wajib dikenai zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
• Kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah), yaitu harta yang mudah diketahui oleh orang lain seperti hasil pertanian dan ternak.
• Kekayaan tertutup (amwaal bathiniah), yaitu harta yang kepemilikannya tidak mudah diketahui, misalnya emas, perak, uang, serta usaha perdagangan.
Berikut beberapa jenis harta yang wajib dizakati beserta ketentuannya.
Baca Juga : 7 Ide Kegiatan Seru di Kampung Halaman Saat Mudik Lebaran
1. Zakat Emas dan Perak
Kewajiban zakat atas emas dan perak dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surat At-Taubah ayat 34 yang memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menafkahkannya di jalan Allah.
Nisab zakat emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni. Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham atau sekitar 672 gram perak. Jika kepemilikan emas atau perak sudah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta tersebut.
2. Zakat Harta Perdagangan
Zakat perdagangan dikenakan pada harta yang digunakan dalam kegiatan jual beli atau usaha. Dasar hukum zakat ini terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 267, yang memerintahkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik.
Nisab zakat perdagangan setara dengan nisab emas. Setelah usaha berjalan selama satu tahun, seluruh aset perdagangan seperti uang tunai, stok barang, dan keuntungan dihitung. Dari total nilai tersebut kemudian dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
3. Zakat Hasil Pertanian
Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah memenuhi ketentuan tertentu. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 142.
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq, yang setara dengan sekitar 750 kilogram untuk hasil tanaman pokok seperti padi, jagung, atau gandum.
Berbeda dengan jenis harta lain, zakat hasil pertanian tidak memerlukan haul atau masa kepemilikan satu tahun. Zakat langsung dikeluarkan setiap kali panen dengan ketentuan:
• 10 persen jika tanaman diairi oleh air hujan, sungai, atau sumber alami tanpa biaya.
• 5 persen jika pengairannya memerlukan biaya tambahan seperti irigasi atau penyiraman.
4. Zakat Hewan Ternak
Kewajiban zakat juga berlaku pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Hal ini dijelaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW.
Agar ternak wajib dizakati, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu mencapai nisab, dimiliki selama satu tahun (haul), serta sebagian besar waktu digembalakan di padang rumput yang bebas.
Besaran zakat dan jumlah nisabnya berbeda-beda tergantung jenis dan jumlah hewan ternak yang dimiliki.
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam membantu pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat. Dengan memahami jenis harta yang wajib dizakati serta syarat-syaratnya, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih tepat dan sesuai dengan syariat.
