Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Polisi di Kota Batu Dituding Terlibat Penipuan Penggandaan Uang, Polres Beri Klarifikasi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

12 - May - 2026, 14:14

Placeholder
Ilustrasi korban penipuan modus penggandaan uan.(Foto: Ilustrasi dibuat dengan Ai Generatif Gemini)

JATIMTIMES – Salah satu anggota polisi di Kota Batu sempat disebut-sebut terlibat dalam dugaan penipuan terkait modus penggandaan uang. 

Isu miring tersebut dibantah Polres Batu dengan  menyampaikan klarifikasi resmi. Polres menyatakan narasi yang beredar disebut tidak benar. Yang benar, anggota kepolisian yang dimaksud tengah mendampingi kasus tersebut.

Baca Juga : Cegah Kebocoran PAD dari Retribusi, Dishub Segera Terapkan Kontrak Resmi dengan Jukir

"Terkait keterlibatan anggota (Polres Batu) dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang, narasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak benar," ujar Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman, Selasa (12/5/2026).

Dikatakannya, anggota terkait, yakni Iptu N, mendampingi seorang warga berinisial Nn yang menjadi korban penipuan oleh seorang paranormal di Kediri. Huda menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban berkonsultasi kepada Iptu N pada 20 April 2026 terkait kerugian materiil yang dialaminya.

Sebagai bentuk pelayanan, Iptu N menyarankan korban untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polsek Kepung, Kediri, guna mendapatkan penanganan sah.

"Posisi Iptu N hanya sebatas memberikan arahan prosedur pelaporan resmi. Tidak ada keterlibatan dalam praktik penggandaan uang seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Kepung sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi pada 28 April 2026 antara korban dan terlapor berinisial DI.

Dalam proses mediasi tersebut, terlapor dikabarkan telah mengakui perbuatannya dan berniat mengembalikan uang tunai sebesar Rp50 juta. "Namun, saat itu pihak pelapor (Nn) tidak bersedia menerima penyelesaian tersebut," imbuh Iptu M. Huda Rohman.

Upaya mediasi susulan kembali ditawarkan penyidik pada 1 Mei 2026. Namun korban tetap pada pendiriannya untuk tidak melanjutkan perdamaian.

Baca Juga : PMII PK STAINH Situbondo Nobar Film Dokumenter Pesta Babi, Soroti Realitas dan Ketimpangan di Papua

Polres Batu menyatakan  bahwa pendampingan yang dilakukan Iptu N murni didasari rasa kemanusiaan terhadap sesama warga, tanpa adanya kepentingan pribadi.

Hubungan antara Iptu N dan korban hanya sebatas rekan kerja. Yakni, suami pelapor merupakan kolega dari Iptu N.

Polres Batu membantah keras tudingan yang menyebut personelnya terlibat dalam praktik mistis atau isu penggandaan uang yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat menyayangkan narasi tersebut karena menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar lebih tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan spekulatif yang tidak berdasar," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Polres Batu kasus penipuan modus penggandaan uang polisi terlibat penggandaan uang?



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa