Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Demokrat DPRD Jatim Ingatkan Raperda Disabilitas Jangan Berhenti di Atas Kertas

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - May - 2026, 19:29

Placeholder
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Muhammad Arbayanto, menyerahkan dokumen pada Rapat Paripurna.

JATIMTIMES – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur (Jatim) mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tidak berhenti sebagai regulasi formal tanpa implementasi nyata di lapangan.

Demikian ditegaskan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Muhammad Arbayanto, dalam Rapat Paripurna Internal belum lama ini. Pihaknya meminta pembahasan perda dilakukan secara serius dan mendalam agar benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jatim.

Baca Juga : Daftar Wilayah di Jatim yang Rawan Kebakaran Hutan, Ada Kabupaten Malang

Menurut Fraksi Demokrat, pembentukan regulasi baru tidak cukup hanya mengganti perda lama, melainkan harus diawali evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas yang telah berlaku lebih dari satu dekade.

Arbayanto menilai masih banyak persoalan mendasar penyandang disabilitas yang belum terselesaikan, mulai dari akses pendidikan inklusif, kesempatan kerja, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga aksesibilitas fasilitas publik.

Karena itu, Demokrat mempertanyakan efektivitas perda lama dalam memberikan perlindungan nyata bagi kelompok disabilitas di Jawa Timur. “Bagaimana perlakuan terhadap para disabel selama berlakunya Perda ini, sehingga masih dibutuhkan Raperda baru dimaksud?” ungkapnya. 

Bagi Demokrat, pertanyaan tersebut penting agar pembentukan Raperda baru tidak hanya menjadi pergantian regulasi secara administratif tanpa perubahan konkret dalam implementasinya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga menyoroti lemahnya basis data penyandang disabilitas di Jawa Timur yang dinilai masih menjadi persoalan mendasar dalam penyusunan kebijakan daerah. “Belum adanya data terpilah Penyandang Disabilitas yang real dan valid yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya. 

Menurut Demokrat, ketiadaan data yang akurat berpotensi membuat berbagai program perlindungan dan pelayanan disabilitas tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah provinsi diminta menyusun basis data yang komprehensif, mulai dari jenis disabilitas, gender, tingkat pendidikan, profesi, hingga sebaran wilayah penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Tak hanya soal data, Fraksi Demokrat juga menyoroti lemahnya implementasi kebijakan afirmatif di bidang ketenagakerjaan. Fraksi mencatat kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di instansi pemerintah maupun sektor swasta hingga kini masih belum dipatuhi secara optimal.

Demokrat juga mencatat sejumlah persoalan lain yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah, seperti belum optimalnya fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD), terbatasnya fasilitas publik yang aksesibel, rendahnya partisipasi pendidikan penyandang disabilitas, hingga belum terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jatim. 

Baca Juga : Pengusaha Malang Bicara Tren Industri Advertising dan Packaging

Dalam pandangannya, Fraksi Demokrat menilai Raperda Disabilitas seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola pelayanan publik yang lebih inklusif dan nondiskriminatif bagi penyandang disabilitas.

“Secara futuristik kehadiran Raperda tersebut merupakan bentuk kesiapan Jawa Timur dalam memperbaiki kehidupan publik yang harus mampu mensinergikan kebutuhan rakyat secara tepat oleh para penyelenggara pemerintahan tanpa diskriminasi, khususnya bagi kaum disabel,” papar Arbayanto. 

Karena itu, Demokrat menilai materi muatan dalam Raperda masih membutuhkan penyempurnaan agar memiliki landasan yuridis dan empiris yang kuat serta benar-benar implementatif.

“Secara teknis yuridis Raperda yang diajukan ini butuh perbaikan-perbaikan substansial mengenai materi muatannya, untuk mendapatkan validasi yuridis normatif maupun yuridis empiris dengan dukungan argumentasi yang faktual,” tegasnya. 

Pada prinsipnya, Fraksi Demokrat mendukung pembahasan Raperda Disabilitas sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun Demokrat menegaskan proses pembahasannya harus dilakukan secara partisipatif dan melibatkan berbagai stakeholder agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai formalitas legislasi.


Topik

Pemerintahan Partai Demokrat DPRD Jatim Raperda Disabilitas Raperda disabilitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan