Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Developer Jombang yang Rugikan 17 User Rp 2,8 Miliar Ditetapkan Tersangka

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2026, 09:11

Placeholder
Lokasi tanah kavling Griyo Fica Tampingan Asri milik PT Farza Indo Cahya Abadi di Desa Tampingmojo, Tembelang. (Dokumentasi: Jombangtimes)

JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan Direktur PT Farza Indo Cahya Abadi, Slamet (47) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan tanah kavling yang lunas dibeli 17 usernya. Dari aksi tipu gelap pelaku ini, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, penyidik telah menetapkan Slamet sebagai tersangka sejak 24 Juni 2026. Warga Desa Pucangro, Gudo itu dijerat dengan Pasal 492 juncto pasal 486 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga : Kayu di Sungai Ngrowo Ditebang, Bintara Center Desak Aparat Usut Siapa Pelakunya

"Kami tetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait bisnis developer kavling," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi korban, admin pemasaran PT Farza Indo Cahya Abadi. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat bukti yang menguatkan tindak kejahatan pelaku berupa dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama tersangka, dan kuitansi pelunasan tanah kavling yang ditandatangani Slamet.

"Selanjutnya kami akan mengirim surat pemanggilan satu dan dua untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jika secara prosedural kedua surat yang kami kirim tidak dipenuhi, maka akan kami lakukan upaya paksa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling Griyo Fica Tampingan Asri milik PT Farza Indo Cahya Abadi di Desa Tampingmojo, Tembelang. Salah satu korban Mudjianto (64), melaporkannya ke Satreskrim Polres Jombang pada 14 Oktober 2025.

Baca Juga : Polisi Selidiki Pembuangan Bayi di Saluran Irigasi Bululawang

Kuasa hukum korban Adang Dwi Widagdo mengatakan, dirinya mendampingi 17 orang yang menjadi korban penipuan tanah kavling tersebut. Belasan orang itu semuanya telah melunasi lahan yang dibelinya dari S. Rata-rata luas tanah kavling yang dibeli seluas 14x11 meter.

"Total kerugian kalau rata-rata harga kavling itu Rp 70 juta, maka kerugian mencapai Rp 2,8 miliar dari total 70 kavling tanah," terangnya.


Topik

Peristiwa pt farza indo cahya abadi penipuan tanah kavling penipuan tanah kavling polres jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa