Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

BGN Tutup Operasional SPPG Mangunrejo Kepanjen, Usai Siswa dan Guru MTs Al-Khilafah Keracunan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2025, 15:17

Placeholder
Tampak SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang operasionalnya ditutup oleh Badan Gizi Nasional usai adanya kasus keracunan siswa dan guru MTs Al-Khilafah, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang setelah mengonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (24/10/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro. 

Surat resmi pemberhentian operasional SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen dari BGN tersebut diterbitkan dengan nomor: 698/D.TWS/10/2025 di Jakarta pada 23 Oktober 2025 yang mempertimbangkan beberapa hal. 

Baca Juga : Wujudkan Swasembada Pangan, Petrokimia Gandeng APH, Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Di antaranya laporan pengaduan Kepala SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo melalui Koordinator Regional Jawa Timur tentang dugaan keracunan paada tanggal 23 Oktober 2025; hasil investigasi singkat di lapangan dan laporan dari koordinator regional; serta pertimbangan pimpinan dan staf BGN terkait terjadinya KLB-KP. 

"Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk sementara SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo dihentikan operasionalnya sementara sambil melengkapi SOP BGN," ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Dony Dewantoro dalam keterangan resminya dikutip Jumat (24/10/2025). 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi membenarkan terkait SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah ditutup oleh BGN setelah adanya 16 siswa dan dua guru MTs Al-Khilafah, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, keracunan usai menyantap paket Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (23/10/2025). 

Mahila menjelaskan, penutupan SPPG merupakan wewenang penuh dari BGN selaku leading sector pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah di Indonesia. 

"Kalau penutupan SPPG mutlak wewenang dari BGN. Lalu untuk intervensi dari kita nggak bisa, karena semua SPPG itu langsung terkoneksi dengan pusat. Jadi penutupannya sampai kapan, itu mungkin BGN akan menerjunkan tim investigasi," jelas Mahila kepada JatimTIMES.com. 

Ia menambahkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini masih menunggu hasil tes laboratorium di Surabaya untuk mengetahui penyebab utama 16 siswa dan dua guru MTs Al-Khilafah keracunan usai menyantap paket Program MBG. 

"Tapi kalau dari Pemerintah Kabupaten Malang apapun masih menunggu hasil tes laboratorium. Kemarin tim kita sudah ke SPPG Mangunrejo Kepanjen untuk mengambil sample dan kita cek kan ke Dinas Kesehatan untuk dibawa ke laboratorium. Karena itu ranahnya Dinas Kesehatan dan diceknya di Surabaya, biasanya hasilnya itu dua sampai tiga hari," beber Mahila. 

Baca Juga : 80 % Lulusan Unikama Sudah Terserap Dunia Kerja, Rektor Titip 3 Pesan Kehidupan Untuk 712 Wisudawan

Dengan adanya penutupan operasional SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, maka sebanyak 2.712 penerima manfaat Program MBG yang terdiri dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan balita yang sebelumnya menjadi cakupan pemberian MBG oleh SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen untuk sementara waktu dihentikan. 

Ketika disinggung apakah bisa 2.712 penerima manfaat MBG tersebut cakupannya dialihkan ke SPPG terdekat, Mahila menyebut bahwa hal itu tidak dapat dilakukan. Dikarenakan masing-masing SPPG telah memiliki kuota penerima manfaat yang telah ditetapkan. 

"Tidak bisa dialihkan ke SPPG lain. Karena SPPG lain sudah ada kuotanya sendiri-sendiri. Terus nanti masaknya pakai apa, dananya gimana, kan yang dapat dana SPPG itu," ujar Mahila. 

Lebih lanjut Mahila menambahkan, bahwa pembukaan kembali atau tidak untuk SPPG di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang merupakan kewenangan penuh dari BGN yang menentukan.


Topik

Pemerintahan badan gizi nasional sppg makan bergizi gratis keracunan mbg kepanjen kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan