Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas Pernah Dua Kali Kemalingan, Pemilik Ayam di Sidoarjo Tembak Orang Tak Dikenal hingga Tewas

Kasus Tertembaknya Pria di Kedungboto Porong Berhasil Diungkap Polresta SidoarjoMapolresta Sidoarjo.

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Nov - 2025, 19:50

Placeholder
Pelaku MM dan barang bukti senapan angin saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo.

JATIMTIMES - Warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, digemparkan dengan peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial SY. Korban yang merupakan warga Desa Waung, Kecamatan Krembung, ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak pada 11 Oktober 2025 lalu.

Pelaku penembakan berinisial MM akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap dan motif penembakan berhasil diungkap.

Baca Juga : 4 Gubernur Riau Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Abdul Wahid yang Kena OTT KPK!

“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga ia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandangnya,” ungkap AKBP M.Z. Rofik kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itu pelaku yang tengah tertidur mendengar suara ayamnya gaduh di kandang. Ketika memeriksa, ia melihat seseorang yang tidak dikenal dan diduga pencuri. Tanpa berpikir panjang, pelaku langsung menembakkan senapan angin miliknya satu kali hingga mengenai korban SY.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas sidoarjo penembakan pencuri ayam kedungboto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas