Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Rujuk Setelah Talak Bain Sughra, Begini Penjelasan Kepala Kemenag Kota Malang

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2025, 18:37

Placeholder
Ilustrasi pernikahan yang talak Bain Sughra (ist)

JATIMTIMES - Banyak pasangan bercerai yang kebingungan saat ingin kembali bersama. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah rujuk masih memungkinkan ketika perceraian masuk kategori talak Bain Sughra. Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, S.HI., M.Ag., hadir memberikan jawaban yang gamblang sekaligus mencerahkan.

Ia menjelaskan bahwa talak bain sughra adalah talak yang muncul atas permintaan istri, atau talak yang dijatuhkan suami ketika masa iddah sudah melewati batasnya. Jenis talak ini sering disalahpahami sehingga memicu harapan rujuk yang sebenarnya tidak memungkinkan.

Baca Juga : Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Ini Aturan Resminya

Shampton kemudian menyinggung bahwa di Indonesia, talak berjalan dalam dua jalur hukum: fikih dan hukum positif. Dalam fikih, talak dipahami serius meski diucapkan sambil bergurau, berdasarkan hadis Nabi tentang tiga hal yang sah baik diucapkan serius maupun tidak, nikah, talak, dan rujuk. Namun, dari sisi hukum negara, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 113 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian hanya sah jika diputuskan oleh pengadilan setelah hakim mengupayakan perdamaian.

Ia mengutip pandangan dalam artikel Badilag Mahkamah Agung yang menolak pemahaman fikih secara tekstual. Pengadilan Agama melihat talak bukan domain ritual semata, melainkan urusan sosial yang memerlukan penegakan hukum secara menyeluruh. Hal ini selaras dengan prinsip syiyasah syar’iyah, di mana aspek penegakan dan pelaksanaan hukum sama pentingnya dengan teks fikih. “Substansi talak bukan ibadah mahdhah, melainkan muamalah sehingga aspek qodlo’i sangat menentukan,” ujarnya.

Meski begitu, Shampton mencatat bahwa banyak ulama di Indonesia, terutama yang berada di lingkungan Nahdlatul Ulama, tetap berpegang pada fikih klasik. Dalam berbagai bahtsul masail, mereka menetapkan bahwa talak sudah jatuh meski tidak diputuskan di pengadilan. Karena itu, perbedaan praktik di lapangan tidak bisa dihindari. Jika KUA menolak merujukkan pasangan karena iddah sudah habis, itu berarti mereka memakai dasar fikih yang mendasarkan diri pada hadis tadi.

Masuk ke pokok persoalan, Shampton menegaskan bahwa talak bain sughra memang tidak bisa dirujuk, baik dilihat dari fikih maupun hukum negara. Talak jenis ini memutus hubungan suami-istri secara penuh. Tetapi masih ada pintu lain yang terbuka: kembali menikah. “Pasangan masih bisa bersama lagi, tapi bukan lewat rujuk. Caranya dengan akad nikah baru,” tegasnya.

Baca Juga : Laka Bus Vs Motor di Gilang, Polisi Tersangkakan Sopir Bus Harapan Jaya

Prosedurnya sama seperti pernikahan pertama, yakni harus ada wali, mahar, dan saksi. Bahkan, pasangan tidak perlu menunggu habisnya masa iddah sesuai akta cerai untuk mendaftar ke KUA. Namun ada syarat penting yang tidak boleh dilupakan: talak tidak boleh pernah dijatuhkan lebih dari tiga kali. Jika sudah tiga kali atau lebih, maka istrinya harus menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu sebelum bisa kembali.

Shampton berharap masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari talak bain sughra agar tidak salah langkah saat ingin kembali membangun rumah tangga. “Semoga bisa dipahami,” ujarnya mengakhiri penjelasan.


Topik

Peristiwa Achmad Shampton Gus Shampton hukum cerai



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa