Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gerak Cepat, Penyidik Periksa Tiga Orang Saksi Dugaan Perundungan Siswi SMP di Malang

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2025, 20:55

Placeholder
Diduga pelaku saat menampar korban di Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES – Penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP berinisial FK (13) di Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang viral terus berlanjut. Hari ini Polresta Malang Kota memanggil tiga saksi untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Senin (17/11/2025).

Ketiga saksi ini merupakan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Hal tersebut dibeberkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto di kantornya.

Baca Juga : Tiga Hari Tak Menyentuh Makanan, Pria Sebatangkara di Tulungagung Ditemukan MD

Yudi mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi rangkaian penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan masuk. Insiden perundungan tersebut dilaporkan terjadi pada 11 November 2025.

“Hari ini ada tiga saksi yang akan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Yudi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua saksi awal, yakni terduga korban dan ibu kandung korban. Pemeriksaan keduanya menjadi dasar bagi kepolisian untuk menggali keterangan tambahan dari saksi lain yang berada di lokasi kejadian.

“Untuk pemeriksaan awal, kami sudah meminta keterangan korban dan ibu korban,” imbuh Yudi.

Selain memeriksa saksi-saksi, proses penyelidikan juga menunggu hasil visum sebagai bukti medis terkait kondisi korban. Hanya saja hingga kini, laporan resmi dari pihak rumah sakit masih dalam proses.

“Visum belum keluar, kami juga masih menunggu dari rumah sakit,” tambah Yudi.

Baca Juga : Pemprov Dukung Revisi Perda Trantibum yang Diinisiasi DPRD Jatim, Ini Alasannya

Pihaknya berharap keterangan para saksi mampu memberi titik terang untuk mengungkap secara utuh kronologi kasus dugaan perundungan tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini tengah menjadi perhatian publik usai video dugaan perundungan tersebut beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat pelaku yang mengenakan baju hitam menampar korban di pipi kiri dan kanan.

Korban hanya diam dan tak membalas, sementara pelaku terus mengeluarkan kata-kata kasar. Dari rekaman yang beredar, korban terdengar menangis sambil berusaha menjauh dari lokasi. Namun pelaku justru kembali memancing keributan dan melontarkan ancaman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Perundungan kasus perundungan malang Polresta Malang kota Yudi Risdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas