JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hingga kini masih mengembangkan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai miliaran.
Terbaru, pada Sabtu (20/12/2025), seorang perangkat desa di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pada praktik korupsi yang kasusnya sebelumnya juga telah diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Temukan Perumahan KPR Belum Lengkapi Perizinan
Diketahui, S merupakan seorang perangkat desa di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam kasus korupsi KUR tersebut, S diduga berperan sebagai pembuat Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif.
"Tadi (Sabtu, 20/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah melakukan pengamanan terhadap tersangka dengan inisial S," ujar Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Yandi Primananda kepada JatimTIMES, Sabtu (20/12/2025).
Dari pantauan media online ini, usai diamankan, tersangka S sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Malang. Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/12/2025) sore, tersangka S digelandang ke tahanan dengan menggunakan mobil tahanan dan pengawalan ketat.
"Penangkapan terhadap S berawal dari perkara tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dan penyalahgunaan KUR. Yakni pada salah satu bank pelat merah (milik pemerintah, red) cabang Kepanjen, Kabupaten Malang pada tahun 2021-2024 dan telah diputus oleh pengadilan," terangnya.
Dari keterangannya, disampaikan Yandi, tersangka S mengakui jika dirinya telah melakukan pembuatan SKU fiktif. Perbuatan tersebut berdasarkan pada pesanan dari para terpidana yang kasusnya sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
"Tersangka S menerangkan bahwa pembuatan SKU fiktif tersebut memang diminta oleh para terpidana untuk keperluan administrasi pengajuan kredit yaitu KUR," imbuhnya.
Yandi menegaskan, SKU fiktif yang dibuat oleh tersangka S tersebut tanpa sepengetahuan kepala desa. Bahkan juga tidak teregister atau tercatat di desa.
"Berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik, tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dari bank sejumlah Rp 4.040.000.000," bebernya.
Baca Juga : Saat Desa Menjadi Panggung Budaya, Jowo Line Dance Rayakan HUT ke-3
Dari total kerugian tersebut, disampaikan Yandi, tersangka S mendapat keuntungan mencapai ratusan juta. Keuntungan tersebut diperoleh tersangka S dari hasil membuat 52 SKU fiktif sebagai syarat pengajuan KUR.
"Tersangka S memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 220 juta hasil pembuatan SKU fiktif dari para terpidana yang telah bekerja sama dengan tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang pada tahun 2024 lalu juga telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat pada kasus serupa. Para tersangka tersebut merupakan mantan kepala unit, kemudian mantri atau pemrakarsa kredit, hingga pihak ketiga yang berperan sebagai calo.
Para tersangka pada saat itu diketahui turut bekerja sama melakukan KUR fiktif dengan mencatut puluhan debitur. Hingga akhirnya, perkara korupsi KUR tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus korupsi KUR itulah yang kemudian terus dikembangkan oleh Kejari Kabupaten Malang. Hingga kemudian, pada Sabtu (20/12/2025) Tim Intelijen Kejari Kabupaten Malang berhasil mengamankan tersangka S yang kemudian dilakukan penahanan.
