JATIMTIMES - Menjelang Idul Fitri, umat Islam mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah. Seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang kerap dibahas di tengah masyarakat, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan menggunakan uang?
Di masyarakat modern, cara pembayaran zakat fitrah memang mulai mengalami perubahan. Jika dahulu hampir seluruhnya dibayarkan menggunakan makanan pokok seperti beras, kini sebagian orang memilih cara yang lebih praktis dengan membayarnya dalam bentuk uang.
Baca Juga : Bolehkah Puasa Qadha Ramadan Sebelum Hari Raya Ketupat? Ini Penjelasan Hukumnya
Perubahan praktik tersebut ternyata juga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Ada yang tidak membolehkan, namun ada pula yang memperbolehkannya.
"Syafi’iyah dan jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan," ungkap Ahmad Ali MD, Dosen Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta, dikutip dari NU Online, Minggu (15/3/2026).
Dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas umat Islam di Indonesia, zakat fitrah pada dasarnya harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok. Makanan pokok tersebut mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau qutul balad. Di Indonesia, bentuk yang paling umum adalah beras.
Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ bahan makanan pokok. Dalam praktiknya, ukuran ini sering dikonversi menjadi sekitar 2,5 kilogram hingga 2,75 kilogram beras, atau setara dengan 3,5 liter.
Pandangan ini dipegang kuat oleh mazhab Syafi’i dan juga mayoritas ulama. Karena itu, banyak masyarakat yang tetap menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras.
Berbeda dengan pandangan mayoritas ulama, mazhab Hanafi justru memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama lain, salah satunya Syekh Ibn Qasim dari kalangan ulama Malikiyah.
Dalam praktiknya, nilai uang yang dibayarkan harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang setara dengan ukuran zakat fitrah. Artinya, nominal uang tersebut harus senilai harga 2,5 kilogram hingga 2,75 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter beras yang layak dikonsumsi masyarakat setempat.
"Tentang besaran zakatnya tersebut mengikuti mazhab Syafiiyah, tidak mengikuti pendapat Hanafiyah, yang bila dibandingkan nominalnya justru lebih besar/berat daripada ukuran Syafiiyah, terlebih menggunakan nominal selain beras (apalagi kurma). Pendapat ini merupakan hasil bahtsul masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang, tertanggal 18 Mei 2020, dengan menggunakan model intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il (berpindah mazhab dalam sebagian masalah/tidak secara utuh)," kata Ahmad Ali MD dalam tulisannya.
Adapun mayoritas masyarakat Indonesia dikenal sebagai pengikut mazhab Syafi’i. Meski demikian, para ulama menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan mengambil pendapat dari mazhab lain.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitab Al-Tsimar Al-Yani’ah yang membahas tentang kemungkinan berpindah mazhab dalam sebagian persoalan fikih.
"Soal perpindahan dari satu ke lain mazhab-meski tidak secara keseluruhan satu rangkaian ibadah-, ulama memiliki tiga pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian ulama lagi membolehkan secara mutlak. Sebagian ulama lain lagi membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijmak. Apabila bertentangan dengan ijmak, maka perpaduan mazhab dilarang seperti perkawinan tanpa mas kawin, tanpa wali, dan tanpa saksi. Sungguh perpaduan semacam itu tidak diperbolehkan oleh seorang pun dari kalangan ulama," dikutip dari Youtube NU Online.
Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa
Dalam konteks zakat fitrah, konsep berpindah mazhab ini menjadi dasar bagi sebagian ulama untuk memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang dengan mengikuti pendapat mazhab Hanafi.
Menurut mazhab tersebut, nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan bahan makanan yang disebut dalam hadis sebagai zakat fitrah. Beberapa bahan makanan tersebut di antaranya 1 sha’ kurma kering, 1 sha’ sya’ir (gandum/jelai), 0,5 sha’ anggur kering, dan 0,5 sha’ hinthah (gandum).
Dalam praktik di Indonesia, nilai tersebut kemudian disesuaikan dengan harga beras yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 2,7 kilogram beras sebagaimana ukuran yang digunakan dalam mazhab Syafi’i.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) sendiri telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembayaran zakat fitrah. Pertama, cara terbaik dalam menunaikan zakat fitrah tetap menggunakan beras sebagai makanan pokok.
Ukuran zakat fitrah yang digunakan merujuk pada pendapat Imam Nawawi, yakni sekitar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras, sementara sebagian ulama lain menyebut ukuran 2,5 kilogram.
Kedua, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang. Namun nominalnya harus disesuaikan dengan harga beras yang setara dengan ukuran tersebut.
Ketiga, panitia zakat di masyarakat, baik di musala maupun masjid, dianjurkan untuk berkoordinasi dengan lembaga pengelola zakat resmi seperti LAZISNU agar penyaluran zakat bisa lebih tertata dan tepat sasaran.
Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah menggunakan uang pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Meski begitu, menunaikannya dengan makanan pokok seperti beras tetap dianggap sebagai pilihan yang paling utama.
