JATIMTIMES - Satreskrim Polres Gresik meringkus NT, pelaku pencabulan sesama jenis anak di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar kosnya wilayah kecamatan Kebomas, Gresik.
Dalam melancarkan aksinya, pria berusia 21 tahun asal Bojonegoro tersebut mengajak korban ke kosnya. Setibanya di lokasi korban langsung istirahat tiduran sambil bermain handphone.
Baca Juga : Dikenakan Wajib Lapor, 5 Anak Pelaku Perusakan Dikembalikan ke Keluarga
Tidak berselang lama, pelaku menghampiri dan memeluk korban dari belakang. Korban merasa risih berusaha menolak, namun upaya itu gagal. Pelaku marah lalu melucuti seluruh pakaian korban.
"Korban dicabuli, dia (korban, red) tidak bisa melawan karena dipaksa dan diancam," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Selasa 9 September 2025.
Abid menyampaikan, aksi NT terbongkar ketika korban diantar pulang. Saat itu, orang tua korban melihat sang putra dicium dan merasa janggal. Sebab keduanya sesama jenis, laki-laki.
Saat di rumah, korban langsung diinterogasi oleh keluarga hingga akhirnya mengaku. Bahwa, korban sempat dicabuli di kos pelaku wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Keluarga korban lapor ke Polres Gresik. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 20 Agustus 2025 kami mengamankan tersangka NT dan langsung dilakukan penahanan," urainya.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Bersama Personel Gabungan Intensifkan Patroli di Beberapa Titik Keramaian
Abid menyebutkan, tersangka dan korban sudah kenal sekitar satu tahun. Tersangka melakukan berbagai tipu muslihat. Mulai dari membelikan kaos, memberi uang hingga ancaman menyebarkan video asusila korban.
"Jadi tersangka suka dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan lebih dari satu kali. Tersangka terindikasi suka sesama jenis, dan ini akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara. "Barang bukti yang diamankan meliputi celana training, kaos, sprei dan HP," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Jember tersebut.