Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Gerebek Rumah Kontrakan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 82 Poket Sabu dan Ganja

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

04 - Oct - 2025, 15:57

Placeholder
Barang bukti narkoba hasil penggerebekan polisi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pada penggerebekan tersebut polisi turut menyita 82 poket sabu dan ganja. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Personel Satresnarkoba Polres Malang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut menyita 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.

"Barang bukti sabu tersebut jika ditimbang beratnya mencapai 164,7 gram. Sementara untuk ganja yang juga telah kami sita tersebut seberat 12,10 gram," terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi di sela-sela agenda penyidikan, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pencurian Alat Deteksi Bencana

Barang bukti yang kini telah disita polisi tersebut berasal dari dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39). Kedua pelaku ditangkap polisi saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) lalu. "Keduanya ditangkap petugas saat melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Undaan, Turen," imbuhnya.

Puluhan poket narkoba yang ditemukan saat penggerebekan tersebut, disampaikan Bambang, menjadi bukti bahwa para pelaku bukan sekadar pengguna. Melainkan juga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. "Total 82 poket sabu ditambah satu poket ganja yang disita dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), ini jelas barang bukti dalam jumlah yang besar," imbuhnya.

Selain puluhan poket sabu dan ganja, polisi juga turut menyita berbagai barang bukti terkait lainnya. Antara lain berupa perlengkapan alat hisap sabu seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir pembungkus, wadah rokok, hingga dua unit timbangan digital, hingga handphone. "Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan pengembangan kasus oleh Satresnarkoba Polres Malang," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman pidana penjara mulai dari belasan tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga : Jadwal Pemeriksaan Sahara Tetangga Yai Min di Polresta Malang Kota Ditunda

"Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba. Termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pengedar lain yang melibatkan para tersangka," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengedar narkoba kasus narkoba bambang subinanajar satresnarkoba polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas