Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Kota Batu: Pelaku Didakwa UU Perlindungan Anak

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

04 - Nov - 2025, 15:26

Placeholder
Sidang perdana kasus pencabulan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren di Kota Batu terhadap dua santriwati digelar di PN Malang, Senin (3/11/2025).(Foto: Dokumen Kejari Batu)

JATIMTIMES - Kasus pencabulan pengasuh salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terhadap dua santriwatinya mulai dihadapkan meja hijau. Pelaku berinisial AMH (69) menjalani sidang perdana pada Senin (3/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan agenda dakwaan.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa AMH harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu membacakan surat dakwaan.

Baca Juga : Mbak Vinanda Jadi Pembicara TALKVO 2025, Tekankan Pentingnya Advokasi Kebijakan Berkeadilan

Kasi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian menyampaikan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Hambali, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Marta, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat AMH dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pokok dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa AMH memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Januar melalui keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Sidang perdana yang dimulai sekitar pukul 13.24 WIB ini selesai pada pukul 13.47 WIB. Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa.

"Terdakwa sendiri saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang," katanya.

Sidang lanjutan dengan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin pekan depan, 10 November 2025. "Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda eksepsi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan JatimTIMES, bahwa AMH, lansia 69 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Meski sudah ditetapkan tersangka AMH tidak ditahan di balik jeruji.

Baca Juga : Kolaborasi Perwosi-Perbasi Surabaya Gelar Kejurkot Basket 2025, Gerakan Ekonomi Rakyat dan UMKM

Tersangka yang merupakan warga asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, berdomisili di Desa Punten sebelumnya tidak ditahan lantaran pertimbangan usia lanjut.

Kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor 125 pada 22 Januari 2025. Korbannya dua anak perempuan berusia di bawah umur, yakni BAR (10) asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7) asal Kota Probolinggo.

Modus operandi pelaku pura-pura membantu korban Istinja. Dari hasil penyelidikan, pelaku AMH tidak memiliki status sebagai pengurus maupun pendidik di pondok pesantren tersebut. Dia diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pondok 

Perbuatan cabul diduga dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan dari para korban dan hasil visum et repertum. Mencuatnya kasus ini setelah korban menyampaikan keluhan kepada orang tua masing-masing dan laporannya ditangani PPA Polres Batu. Kini, pelaku telah berhadapan dengan meja hijau setelah pelimpahan dari Kejari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencabulan ponpes di kota batu uu perlindungan anak pencabulan santri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Probolinggo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas