JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru kembali bermunculan di berbagai sudut kota. Lapak penukaran uang biasanya mudah ditemui di pinggir jalan, pusat keramaian, hingga dekat pasar. Masyarakat pun kerap memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan uang pecahan baru yang akan dibagikan kepada keluarga atau anak-anak saat Lebaran.
Namun, praktik penukaran uang dengan selisih nilai kerap memunculkan pertanyaan. Misalnya, seseorang menukarkan uang Rp 100.000 tetapi hanya menerima pecahan baru senilai Rp 90.000. Lalu, bagaimana hukumnya dalam perspektif Islam?
Baca Juga : 225 Personel Gabungan Disiagakan pada Pengamanan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
Pakar ekonomi Islam sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Imron Mawardi, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa dalam kajian fikih muamalah, uang termasuk kategori barang ribawi.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai pertukaran emas dan perak, yang dalam praktik ekonomi modern dianalogikan dengan uang sebagai alat tukar.
Menurut Prof. Imron, prinsip pertukaran barang ribawi harus memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya nilai yang sama ketika ditukar dengan jenis yang sama.
“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron, dilansir dari laman resmi Unair, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, jika seseorang menukar uang dengan nominal yang tidak sama, maka transaksi tersebut berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang dilarang dalam Islam.
Dalam ketentuan syariah, pertukaran uang harus memenuhi dua syarat utama, yakni jumlah yang sama dan dilakukan secara tunai di tempat.
Artinya, jika seseorang menukarkan uang Rp 100.000, maka ia seharusnya menerima pecahan dengan total nilai yang sama, yakni Rp 100.000 pula.
Menurut Prof. Imron, mengabaikan prinsip kesamaan nilai tersebut bisa berdampak pada hilangnya keberkahan dalam transaksi, mengingat larangan riba dalam Islam sangat tegas.
Lalu bagaimana dengan alasan para penyedia jasa yang menyebut selisih uang sebagai biaya jasa atau upah lelah karena harus mengantre di bank?
Baca Juga : Kuasa Hukum Oknum Juru Sita PN Lamongan Bantah Tuduhan Penipuan 400 Juta Rupiah
Prof. Imron menilai hal tersebut sebenarnya bisa menjadi solusi yang diperbolehkan, selama akadnya dipisahkan secara jelas.
Ia menyarankan agar transaksi penukaran uang dan pembayaran jasa dilakukan secara terpisah. Dalam istilah fikih, biaya jasa tersebut disebut ujrah.
Dengan skema ini, masyarakat tetap menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya Rp 100.000 ditukar dengan pecahan senilai Rp 100.000. Sementara biaya jasa antre dibayarkan sebagai transaksi lain yang berdiri sendiri. Cara tersebut dinilai lebih aman untuk menghindari praktik riba dalam transaksi penukaran uang.
Selain itu, Prof. Imron juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan penukaran uang resmi yang disediakan perbankan.
Menurutnya, sistem penukaran melalui bank jauh lebih aman, baik dari sisi hukum maupun keamanan. “Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,” pungkasnya.
Meski jasa penukaran uang di jalanan sudah menjadi pemandangan yang hampir selalu muncul menjelang Lebaran, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih cara menukar uang. Selain menjaga keamanan transaksi, langkah tersebut juga penting agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
